Pengelolaan RSUD Dikaitkan dengan Optimalisasi PAD Kaltara

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah saat RDP membahas pengelolaan RSUD dan PAD Kaltara, Rabu (23/9/2026).

TARAKAN – Pengelolaan RSUD dr. H. Jusuf SK turut dikaitkan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Utara. Optimalisasi layanan rumah sakit menjadi bagian dari pembahasan Komisi IV DPRD Kaltara dalam RDP bersama pihak terkait, Rabu (23/9/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan rumah sakit daerah memiliki fungsi pelayanan kesehatan sekaligus peran dalam mendukung penerimaan daerah. Karena itu, kapasitas dan aktivitas layanan yang tersedia perlu dikelola secara maksimal.

“Ada keterkaitan PAD juga, karena kita ingin memaksimalkan pendapatan daerah. Rumah sakit juga berfungsi sebagai BLUD, jadi bagaimana potensi yang ada bisa dimanfaatkan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” kata Syamsuddin.

Baca juga  Ekonomi Daerah Berkelanjutan Arah Penguatan Potensi Kaltara

Menurutnya, pengelolaan rumah sakit perlu melihat dua aspek tersebut secara bersamaan. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fungsi utama, sementara aktivitas layanan yang dikelola melalui mekanisme BLUD juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan daerah.

Syamsuddin mengatakan pembahasan mengenai PAD tidak terlepas dari kondisi operasional rumah sakit. Kapasitas fasilitas, pelayanan pasien dan pengelolaan layanan menjadi bagian yang perlu diperhitungkan agar potensi penerimaan tidak terlewatkan.

Baca juga  Uang Palsu Marak di Berau, DPRD Desak Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Jaringan

“Rumah sakit ini kan fungsi utamanya tetap pelayanan. Tetapi di sisi lain ada potensi pendapatan yang harus dikelola dengan baik. Jadi bagaimana seluruh potensi yang ada bisa dimaksimalkan, pelayanan masyarakat tetap berjalan dan kontribusinya terhadap daerah juga bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltara juga meminta penjelasan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan mengenai pengelolaan layanan serta faktor yang berpengaruh terhadap penerimaan. Biro Hukum turut dilibatkan untuk memberikan pandangan mengenai aspek regulasi.

Baca juga  APBD Perubahan Kaltara 2026 Tetapkan Belanja Rp2,368 Triliun

Syamsuddin menyebut optimalisasi PAD dari rumah sakit perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang mengatur pelayanan kesehatan dan pengelolaan BLUD. Menurutnya, peningkatan penerimaan tidak boleh dilepaskan dari fungsi rumah sakit dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Yang penting pelayanan tetap berjalan. Tetapi potensi yang ada jangan sampai tidak dimanfaatkan. Kalau kapasitas dan layanan bisa dikelola dengan baik, kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?