DPRD Kaltara Buka Ruang Revisi Perda Tarif Praktik Mahasiswa

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto menyampaikan rencana peninjauan aturan tarif praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK.

TARAKAN – Keluhan mahasiswa terkait biaya praktik di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan mendorong DPRD Kaltara membuka kembali Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif praktik mahasiswa di rumah sakit diusulkan ikut ditinjau dalam rencana perubahan regulasi tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah tidak bersifat tertutup terhadap perubahan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketentuan yang perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat, ruang perubahan perda tetap tersedia.

“Perda itu bukan aturan yang tidak bisa diubah. Kalau dalam pelaksanaannya ada kebutuhan baru atau ada persoalan yang perlu diselesaikan, tentu bisa kita kaji lagi. Termasuk soal tarif praktik mahasiswa di rumah sakit,” kata Supa’ad.

Baca juga  DPRD Kaltara Pertajam Pembahasan Perubahan Anggaran 2026

Menurut Supa’ad, persoalan tarif tersebut berkaitan dengan mahasiswa yang menjalani pendidikan kesehatan, termasuk dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan Politeknik Kaltara. Beban biaya praktik perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan yang harus tetap bisa dijangkau mahasiswa.

Ia mengatakan pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Biro Hukum Pemprov Kaltara dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara akan dilibatkan untuk melihat aspek hukum serta konsekuensi penerapan tarif.

“Ini akan kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait. Rencananya pada Oktober kita mulai mengundang mereka untuk melihat apa saja yang perlu diubah. Kalau memang tarif praktik mahasiswa perlu mendapat pengaturan khusus, itu yang akan kita dorong,” ujarnya.

Baca juga  Keterbukaan Data Bansos di Tarakan Jadi Sorotan Pansus LKPJ DPRD

Supa’ad mendorong usulan tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar persoalan tarif memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa bidang kesehatan merupakan calon tenaga yang nantinya dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan di Kaltara. Beban biaya selama menjalani pendidikan, termasuk praktik, perlu diperhitungkan agar tidak menghambat proses pendidikan.

“Anak-anak kita yang sedang menempuh pendidikan kesehatan jangan sampai kesulitan menyelesaikan kuliah hanya karena biaya praktik. Mereka ini nantinya juga dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan di Kaltara. Jadi kita perlu mencari pengaturan yang bisa menjaga kepentingan rumah sakit sekaligus memberi ruang bagi mahasiswa,” tegasnya.

Baca juga  DPRD Kaltara Akan Bahas Regulasi Pertanian dengan Kementerian dan DPR RI

Supa’ad menilai pembahasan tersebut perlu dilakukan secara terbuka bersama rumah sakit, perguruan tinggi dan perangkat daerah. Besaran tarif, dasar pengenaan serta kemungkinan pengaturan khusus bagi mahasiswa perlu dikaji sebelum perubahan perda disusun.

“Kita perlu melihat kemampuan mahasiswa, kebutuhan rumah sakit dan ketentuan yang berlaku. Dari situ bisa ditentukan pengaturan tarif yang tepat, termasuk apakah perlu ada ketentuan khusus untuk mahasiswa yang menjalani praktik,” pungkas Supa’ad. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?