TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara menargetkan sedikitnya 70 persen rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat dibahas hingga ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengatakan target tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian produk hukum daerah yang telah masuk dalam agenda legislasi. Setiap Raperda dalam Propemperda perlu dikawal sejak pembahasan hingga proses penetapan.
Menurut Supaad, Bapemperda memiliki peran dalam mengawal agenda pembentukan Perda yang dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara. Percepatan pembahasan tetap harus berjalan sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Target kita minimal 70 persen dari seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026 bisa terbahas dan ditetapkan menjadi Perda. Jadi setiap produk hukum yang sudah masuk dalam program harus kita kawal prosesnya,” ujar Supaad.
Ia mengatakan penyelesaian Raperda tidak berhenti pada pembahasan di DPRD. Setelah pembahasan selesai, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda.
Supaad mencontohkan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang prosesnya telah berjalan dan saat ini masih menunggu tahapan di Kementerian Dalam Negeri sebelum dilanjutkan ke proses penetapan di daerah.
“Setiap produk hukum yang masuk dalam Propemperda harus dilihat progresnya. Ada yang masih dalam pembahasan, ada juga yang sudah selesai dibahas tetapi masih menjalani tahapan berikutnya. Semua itu harus terus dipantau agar prosesnya berjalan sampai selesai,” katanya.
Menurutnya, target 70 persen menjadi ukuran penyelesaian agenda legislasi DPRD Kaltara pada 2026. Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar Raperda yang telah masuk dalam Propemperda dapat diproses sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda harus memiliki progres yang jelas. Pembahasannya perlu dilanjutkan sampai pada tahapan penetapan, tentunya dengan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (adv)





