TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara membutuhkan fasilitas pembibitan yang mampu memberikan layanan sertifikasi secara mandiri, khususnya untuk mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit di daerah.
Keberadaan Balai Benih dinilai dapat memperpendek akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan sertifikasi tanpa harus bergantung pada fasilitas dari luar Kaltara.
Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, S.E., M.M. mengatakan, keberadaan Balai Benih perlu diarahkan agar mampu memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan sektor perkebunan. Kesiapan operasional dan kepastian mekanisme sertifikasi menjadi bagian penting agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Balai Benih ini harus bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebutuhan terhadap bibit yang memenuhi standar terus ada, sehingga fasilitas sertifikasi di daerah sangat dibutuhkan,” kata Nasir.
Menurutnya, layanan sertifikasi pembibitan memiliki posisi penting dalam menjaga mutu bibit yang beredar di Kaltara. Dengan adanya fasilitas di daerah, proses pelayanan diharapkan lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha perkebunan maupun masyarakat yang membutuhkan bibit bersertifikat.
“Selama ini masyarakat masih memiliki ketergantungan terhadap layanan dari daerah lain. Dengan Balai Benih yang dapat menjalankan sertifikasi sendiri, prosesnya tentu lebih dekat dan lebih mudah diakses,” ujarnya.
Nasir menilai kesiapan regulasi juga perlu diselesaikan agar Balai Benih memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan pelayanan. Regulasi tersebut termasuk mengatur mekanisme sertifikasi dan retribusi yang berkaitan dengan pelayanan kepada pengguna jasa.
“Landasan aturannya harus jelas sejak awal. Sertifikasi punya mekanisme tersendiri, begitu juga dengan retribusinya. Kepastian aturan ini penting supaya pelayanan bisa berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutur Nasir.
Ia mengatakan, keberadaan Balai Benih juga memiliki peluang terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan dari layanan yang diberikan dapat dikelola sesuai ketentuan setelah seluruh mekanisme dan dasar hukumnya tersedia.
“Dari sisi daerah, ada peluang penerimaan melalui pelayanan yang diberikan Balai Benih. Tetapi yang paling penting fasilitasnya bisa berfungsi dan masyarakat mendapatkan layanan yang mereka perlukan. Setelah sistemnya berjalan, kontribusinya terhadap PAD dapat dihitung sesuai ketentuan,” katanya.
Nasir mendorong pemerintah daerah memastikan kesiapan sumber daya, sarana dan prosedur pelayanan sebelum Balai Benih beroperasi penuh. Menurutnya, fasilitas tersebut perlu memiliki standar pelayanan yang jelas agar fungsi sertifikasi dapat dijalankan secara profesional.
“Jangan sampai fasilitasnya sudah tersedia tetapi pelayanan belum siap. Personel, sarana, prosedur dan regulasinya harus dipersiapkan secara bersamaan sehingga ketika beroperasi, Balai Benih memang sudah mampu melayani kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap Balai Benih dapat berkembang menjadi fasilitas pendukung sektor pertanian dan perkebunan Kaltara. Pelayanan sertifikasi yang tersedia di daerah dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap mutu bibit sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Harapan kami Balai Benih ini benar-benar berfungsi dan terus dikembangkan. Kaltara memiliki potensi perkebunan yang besar, sehingga dukungan terhadap kualitas bibit juga harus diperkuat dari dalam daerah,” pungkas Nasir. (adv)





