DPRD Tarakan Dorong Perwali Pencegahan LGBT, Perda Diusulkan 2027

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus bersama Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid dalam RDP terkait LGBT, Senin (24/8/2026).

TARAKAN – Regulasi pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Tarakan akan dimulai melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). DPRD Kota Tarakan mengusahakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur persoalan tersebut pada 2027.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan Perwali diperlukan sebagai aturan awal sebelum pembentukan Perda. Materi yang akan dimasukkan dalam regulasi masih perlu dirumuskan sesuai kebutuhan pencegahan di daerah.

“Peraturan yang pertama yang harus segera yaitu Perwali, sambil menunggu pembuatan Perda di 2027, usulan dari teman-teman DPRD. Nanti kita lihat isi per pasal, apa aja yang perlu dimasukkan supaya tidak menyebar penyakit ini,” kata Yunus.

Baca juga  Pastikan Hibah Lahan Ditpolairud Tak Bermasalah, DPRD Tarakan Lakukan Tinjauan Lapangan

Penyusunan aturan itu menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tarakan bersama sejumlah organisasi masyarakat dengan agenda pencegahan LGBT, Senin (24/8/2026).

Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid mengatakan Pemerintah Kota Tarakan telah membentuk tim terpadu P3PSPM untuk penindakan dan pencegahan. Dinas Sosial juga telah mendapat kepercayaan untuk menyusun draf Perwali.

“Ada yang kita apresiasi, langkah konkret dari Pak Wali atau Wali Kota bahwa sudah membentuk tim terpadu P3PSPM penindakan atau pencegahan itu. Bahkan sudah dilimpahkan, diberikan kepercayaan kepada Dinas Sosial segera untuk menyusun draf Perwalinya. Jadi itu dulu untuk langkah awal pencegahan penyakit penyimpangan seksual atau LGBT ini,” ujar Herman.

Baca juga  DPRD Tarakan Sahkan Raperda Kepemudaan Jadi Perda, Diharapkan Perkuat Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda

Menurut Herman, pembentukan Perda akan diusahakan pada 2027. Rancangan aturan daerah nantinya tetap perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perkembangan regulasi di tingkat nasional.

“Ya, kita usahakan di tahun 2027. Tapi ada yang kita apresiasi langkah konkret dari Pak Wali/Wali Kota bahwa sudah membentuk tim terpadu P3PSPM penindakan dan pencegahan itu,” katanya.

Herman mengatakan pembentukan aturan daerah tetap dapat dilakukan dengan melihat regulasi yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Ia menyebut beberapa daerah sudah memiliki Perda mengenai penyimpangan perilaku seksual.

“Informasi yang kita dapatkan, DPR RI dan MUI sedang duduk bersama untuk membuat Undang-Undang LGBT khusus. Tapi untuk saat ini juga di beberapa daerah sudah ada Perda, dia Perda Penyimpangan Perilaku Seksual. Mungkin itu yang segera mungkin kita buat,” ujar Herman.

Baca juga  Rembuk Nasib Honorer R4, Komisi I DPRD Tarakan Panggil BKPSDM

Menurut dia, regulasi yang disiapkan di Tarakan dapat menggunakan rumusan secara umum, dengan sejumlah ketentuan yang mengikat terkait penyimpangan perilaku seksual.

“Ya, secara umum, tapi di poin itu kan bisa mengikat untuk penyimpangan seksual itu,” katanya.

Herman juga menyebut sanksi akan menjadi bagian dari aturan yang disiapkan. Namun, bentuk dan mekanisme sanksi belum dijelaskan karena masih menunggu proses penyusunan regulasi.

“Ya, pasti. Sanksi tegas lah,” ujar Herman. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?