7 Orang Diduga Pekerja Ilegal Terjaring Petugas Imigrasi Nunukan

Petugas Imigrasi Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan kepada calon penumpang yang diduga pekerja migran ilegal.

NUNUKAN – Sebanyak 7 calon penumpang tujuan Tawau, Malaysia terindikasi pekerja migran ilegal ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Hal itu diketahui, saat tujuh orang tersebut hendak naik ke kapal pada Selasa (27/5).

Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Zulfan Adrian Pratama mengatakan, pemeriksaan oleh petugas Imigrasi sebagai bagian dari prosedur rutin di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum keberangkatan internasional.

Baca juga  444 Botol Miras Ilegal Asal Malaysia Gagal Beredar di Nunukan

Dalam proses tersebut, petugas melakukan verifikasi dokumen keimigrasian serta wawancara singkat terhadap calon penumpang.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tujuh orang calon penumpang yang dinilai tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan terkait tujuan keberangkatan mereka,” kata Zulfan.

Ia menerangkan, mereka diduga kuat akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pentingnya pengawasan yang ketat terhadap keberangkatan WNI, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar pekerja migran non prosedural.

Baca juga  Tunggu Pembeli di Jembatan, Kurir Sabu Ini Diborgol Polisi

“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk deteksi dini kami terhadap potensi penempatan tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Kami wajib memastikan bahwa setiap WNI yang melintas ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan tidak menjadi korban eksploitasi tenaga kerja,” ungkapnya.

Zulfan menambahkan, saat pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif, serta dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Baca juga  ‎Bocah Perempuan 13 Tahun di Nunukan Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sejak 2022

“Kantor Imigrasi Nunukan terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko perdagangan orang dan pelanggaran hukum di luar negeri,” tandasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?