NUNUKAN – Tak kuasa menahan nafsu birahi, remaja putri yang baru berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. Kejadian ini terungkap setelah saksi mendengar cerita dari korban jika dirinya telah disetubuhi ayahnya sejak 2022 pada Rabu (25/6).
Mendengar itu, saksi langsung memberitahu orang tua angkat korban agar segera membawa pergi korban dari Kabupaten Nunukan.
“Pelaku K (49) adalah bapak kandung korban, pelaku dan korban ini tinggal berdua. Sementara ibu kandung korban tidak diketahui keberadaannya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan.
Tanpa pikir panjang, orang tua angkat korban langsung menjemput korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Nunukan Selatan. Setelahnya menuju ke Polres Nunukan untuk membuat laporan.
“Korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2022 hingga 2025 secara berulangkali,” tutur Sunarwan.
Pelaku berinisial K diamankan polisi di Pelabuhan Fery Sungai Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuli korban dari tahun 2022 hingga 2025 hingga berkali-kali, lantaran tak tahan menahan nafsu birahinya,” jelasnya.
Atas kejadian ini, K disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adm)





