Ops Patuh Berakhir, Satlantas Polres Tarakan Jaring 248 Pelanggar

Petugas Satlantas Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat berkendara.

TARAKAN – Operasi kepolisian bersandi Operasi Patuh Kayan 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah Kalimantan Utara sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, telah resmi berakhir.

Di Kota Tarakan, operasi tersebut berhasil menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas, yang sebagian besar dilakukan oleh pengendara roda dua.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri mengungkapkan, selama 14 hari pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat total 248 pelanggaran oleh pengendara roda dua (R2) dan 2 pelanggaran oleh pengemudi roda empat (R4).

AKP Rudika menjelaskan, mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi yang masih di bawah umur.

Baca juga  Penikaman Maut di Tarakan Dipicu Narkoba, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Sebanyak 105 pengendara tertangkap tidak mengenakan helm, padahal itu adalah perlengkapan keselamatan paling dasar. Selain itu, 65 pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur yang seharusnya belum layak secara hukum dan psikologis untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (29/7).

Selain dua pelanggaran dominan tersebut, terdapat pula 78 pelanggaran lain-lain, yang mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti kendaraan tanpa kaca spion, tanpa plat nomor, serta pelanggaran kasat mata lainnya.

Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat (R4), jumlahnya terbilang rendah. Kasat Lantas menyebutkan hanya dua kasus yang tercatat, yaitu pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).

Baca juga  Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan TPS

“Tidak ditemukan pelanggaran terkait pengemudi yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, atau dalam pengaruh alkohol untuk kendaraan roda empat selama operasi ini,” tambah AKP Rudika.

Sebagai bagian dari penindakan tegas namun tetap humanis, pihak Satlantas Polres Tarakan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti (BB) selama operasi berlangsung.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 24 unit sepeda motor (R2), 201 lembar STNK dan 22 buah SIM.

Meski ada tindakan tegas di lapangan, AKP Rudika menegaskan bahwa Operasi Patuh Kayan 2025 tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi lebih kepada menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca juga  Sosialisasi Pilkada, KPU Tarakan Turun ke Pasar

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Tidak semua pelanggaran langsung ditilang, ada yang cukup ditegur dan diberikan pemahaman, terutama untuk pelanggaran ringan,” jelasnya.

Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terminal, dan titik-titik keramaian, guna menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan pengemudi angkutan umum.

Dengan berakhirnya Operasi Patuh Kayan 2025, Polres Tarakan berharap kesadaran masyarakat terus meningkat dan pelanggaran lalu lintas bisa ditekan secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk lebih tertib, disiplin, dan menghargai keselamatan diri serta orang lain di jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah bagian dari budaya masyarakat modern dan beradab,” tutup AKP Rudika. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?