Polres Tarakan Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

TARAKAN- Polres Tarakan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau percobaan pencurian terhadap mesin ATM Bank Muamalat yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKPB Erwin S. Manik mengungkapkan, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan.

“Kasus tersebut bermula dari laporan pihak Bank Muamalat Tarakan atas nama A, terkait dugaan percobaan pencurian disertai pengrusakan mesin ATM yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan,” sebut Kapolres.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, saat pelapor menerima informasi dari monitoring pusat Bank Muamalat bahwa mesin ATM dalam kondisi offline. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada mesin ATM, di antaranya pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, serta pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong oleh pelaku.

Baca juga  5 Pelaku Pencurian Mesin di Perusahaan Diringkus Satpolairud Polres Tarakan

Pihak bank kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki diduga melakukan aksi percobaan pencurian sekaligus pengrusakan terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, pihak Bank Muamalat Tarakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A P alias ADI, pria kelahiran Tugomulyo, 15 Oktober 1985, yang berdomisili di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan.

Baca juga  Kepala BNN RI Atensi Kampung Narkoba di Selumit Pantai

Setelah melakukan pencarian intensif, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, saat pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy yang berada di kawasan THM samping KFC Tarakan,” tuturnya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak sekitar wilayah Karang Anyar, berupa satu unit gerinda merk RYU warna hijau dan satu buah besi man atau pembengkok besi sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.

Baca juga  Satpolairud Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Keselamatan di Speedboat

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun tindakan yang telah dilakukan penyidik di antaranya mengamankan terlapor, memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Sementara itu, rencana tindak lanjut penyidik meliputi pelaksanaan gelar naik sidik perkara dan gelar penetapan tersangka.

Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?