May Day Tanpa Demo di Tarakan, Buruh Pilih Bagi Sembako: Ini Alasannya

TARAKAN – Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Tarakan tahun ini tampil berbeda. Alih-alih turun ke jalan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara justru memilih merayakannya dengan aksi sosial, mulai dari kerja bakti hingga pembagian sembako kepada para pekerja sektor informal, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan ini turut mendapat dukungan Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy,S.I.K, Polres Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.

Sedikitnya 40 paket sembako dibagikan secara simbolis di kawasan Foodcourt Gitajalatama, Kelurahan Pamusian. Penerima bantuan berasal dari berbagai kalangan pekerja, seperti pengemudi ojek online, penyapu jalan, hingga juru parkir.

Ketua KSBSI Kalimantan Utara, Raden Yusuf, menegaskan bahwa perubahan pola peringatan ini menjadi pesan bahwa Hari Buruh tidak harus identik dengan demonstrasi.

Baca juga  Arahan Kapolres Tarakan kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Memperkuat Deteksi Dini Kamtibmas

“Momentum ini kita isi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat langsung. Kita ingin menunjukkan bahwa Hari Buruh bisa dirayakan dengan cara yang lebih positif,” ujarnya.

Selain pembagian sembako, kegiatan juga dirangkai dengan kerja bakti di wilayah Juata Permai. KSBSI juga menyalurkan bantuan tambahan bagi pedagang kecil di pinggir jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor informal.

Kegiatan tersebut turut didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Tarakan. KSBSI pun menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak sehingga kegiatan dapat berjalan lancar.

Baca juga  PKB Harap Bisa Berjuang Kembali Bersama Partai Hanura

Meski mengusung pendekatan yang lebih humanis, KSBSI menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian serius. Salah satu isu utama yang disorot adalah Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang saat ini berada di kisaran Rp4,7 juta per bulan.

Menurut Raden Yusuf, angka tersebut masih belum mencukupi, terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.

“UMK itu sebenarnya standar untuk pekerja lajang. Kalau sudah berkeluarga, tentu tidak cukup. Kita dorong ke depan pembahasan tidak hanya UMK, tapi menuju upah layak di atas Rp6 juta,” tegasnya.

Selain itu, KSBSI juga menyoroti belum adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Selama ini, penyelesaian perselisihan hubungan kerja harus dilakukan ke luar daerah, yang dinilai memberatkan pekerja.

Baca juga  Sosialisasi Pilkada, KPU Tarakan Turun ke Pasar

“Ini jadi prioritas perjuangan kami. Kami akan terus mendorong agar PHI bisa segera hadir di Kalimantan Utara,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, KSBSI Kaltara menjadwalkan Rapat Kerja Wilayah pada 11 Mei mendatang di Tarakan. Agenda tersebut akan dirangkaikan dengan dialog terbuka untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

KSBSI berharap, ke depan peringatan Hari Buruh tidak lagi sekadar menjadi ajang tuntutan, melainkan benar-benar menjadi perayaan atas kesejahteraan yang sudah dirasakan oleh para pekerja.

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?