Kuasa Hukum BA Apresiasi Upaya Pra Peradilan Anandira

DENPASAR – Kuasa Hukum BA, Ahmad Ramzy Ba’abud merespons upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 18 April 2024.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang lebih baik dalam menguji proses hukum ketimbang menggiring opini sebagai korban kriminalisasi.

“Itu adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Memang disana tempatnya menguji. Bukan dengan cara menggiring opini seolah sebagai korban kriminalisasi. Mari kita hormati proses hukum yaang ada,” kata Ahmad, Kamis (18/4/2024).

Baca juga  Upstream Oil & Gas Executive Meeting, Kolaborasi Hulu Migas dan Daerah Penghasil Migas Untuk Peningkatan Lifting dan Pembangunan Daerah.

Ahmad menambahkan, proses kasus hukum yang menyeret Anandira menjadi tersangka tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada kaitannya dengan sang ayah yang saat ini menjabat Kapolresta Malang.

Kata dia, langkah hukum ini murni inisiatif BA yang sudah mandiri dalam hukum ketika pribadinya diusik melalui unggahan di media sosial dengan narasi yang tidak sesuai kebenarannya.

Baca juga  Fix Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng Dari Partai Golkar, Pengamat: Bagus dan Sangat Positif!

“BA sudah dewasa punya kemandirian dalam hukum tidak ada hubungannya dengan orangtuanya, ketika menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya,” kata dia.

Ia menepis dugaan-dugaan yang mengarah pada proses hukum kasus ini karena adanya intervensi ayah BA, Kombes Pol Budi Hermanto yang merupakan pejabat Polri sebagai perwira menengah dengan jabatan strategis.

“Permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan Kapolresta Malang baik dalam kedinasan maupun pribadi, justru Kapolresta Malang sebagai korban karena dibawa-bawa dalam kasus ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga  Operasional Bandara-Pelabuhan Diatur Sepoi dan Polda dalam Kopdar Gabungan

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?