‎Residivis Pencurian Berat Beraksi Lagi, Bobol Kamar Hotel hingga Korban Rugi Ratusan Juta

Pelaku dan barang bukti hasil pencurian diamankan Polsek Tunon Taka Nunukan.

NUNUKAN – Pria berinsial MN (21) warga Tarakan diringkus Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan akibat aksi pencuriannya di sebuah kamar hotel pada Senin (7/7) dini hari.

‎Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, akibat ulah pelaku korban mengalami kerugian Rp 270 juta. ‎Awal mula kejadian ini disaat korban menyadari barang berharganya yang berada di dalam tas dan di letakkan di dekat televisi berpindah ke toilet kamarnya.

Baca juga  Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Pencurian Periode Januari-Mei, 46 Tersangka Diamankan

‎”Kasus pencurian terjadi pada Senin (7/7) di kamar nomor 503 Hotel Gita yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

‎Diketahui, pelaku menyimpan paspor, uang tunai sebesar RM 2.000 dan Rp 300 ribu serta kotak kecil berwarna merah berisikan emas. ‎“Korban langsung melihat ventilasi udara WC tersebut sudah terbuka. Korban sempat mengecek pintu kamar namun pintu tersebut masih terkunci,” ungkapnya.

Baca juga  Polda Kaltara Ungkap 82,9 Kg Sabu Jaringan Internasional, Begini Kronologisnya

‎Akibatnya korban mengalami total kerugian atas uang dan barang berharganya senilai Rp 270 juta. Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP.

‎Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi yakni MN yang diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan 2 kali dan pencurian dengan kekerasan 1 kali. MN juga baru bebas dari penjara pada Agustus 2024.‎

Baca juga  ‎‎‎‎‎Pria Asal Bontang Nekat Curi Motor untuk Dipakai 'Ngurir' Sabu‎‎

Pelaku berhasil diciduk polisi saat tengah berada di atas Kapal Fery KM MANTA tujuan Tarakan. Begitu digeledah petugas benar saja ditemukan perhiasan emas dan barang milik korban di tas pelaku.‎

Kini, MN telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?