Januari-Juni, 118 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Tarakan

‎‎‎TARAKAN – Sebanyak 118.864 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Tarakan selama Januari-Juli 2025. ‎Rokok tersebut diamankan lantaran tidak disertai dengan pita cukai dan ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan.  ‎

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto menerangkan rokok yang tidak memiliki pita cukai itu ditemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT). “Paling banyak kita temukan itu di PJT,” katanya, Rabu (23/).‎

Baca juga  Nekat Curi Mesin Longboat 15 PK di Selumit Pantai, R Kini Mendekam di Jeruji Besi

Dilanjutkan Andy, rokok ilegal ini masih menjadi fokus utama. Dikarenakan peredarannya yang cukup masif dan tidak bisa diprediksi.‎”Memang kita konsennya disitu, rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai palsu,” lanjutnya.

‎Berdasarkan hasil analisis Bea Cukai Tarakan, peredaran rokok ilegal ini masih banyak ditemukan. Andy mengungkapkan masih akan terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya dalam menekan angka peredaran.‎

Baca juga  Bongkar Pengedaran Sabu di Pelabuhan Malundung Tarakan, Petugas Temukan Barang Bukti 784 Gram di Dalam Koper

“Kita tetap melakukan operasi-operasi yang memang sudah terbukti di hasil penindakan ini,” sebutnya.

‎Sementara untuk sanksinya, juga sudah terdapat satu kasus yang naik ke penyidikan dan telah di P21. Ada juga temuan rokok ilegal yang diberikan Ultimum Remedium.‎

“Sudah dalam penyidikan lah satu kasus di Kejaksaan. Ada juga yang ultimum remedium, artinya hukum pidana itu digunakan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara,” pungkasnya. (adm)

Baca juga  3 Wanita di Tarakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?