TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir, Selasa (25/11). Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Tarakan, disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, BNNK Tarakan, serta penasihat hukum masing-masing tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, dua kasus ini memiliki penanganan yang berbeda, baik dari sisi jumlah barang bukti maupun kondisi para tersangka.
Tersangka pertama berinisial SY, diamankan polisi pada 21 September lalu. Dari tangan SY, polisi mengamankan 0,39 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Menurut AKP Tegar, jumlah barang bukti yang sangat kecil dan kondisi kesehatan SY yang diduga mengidap HIV membuat penyidik mempertimbangkan pendekatan restorative justice.
“Karena barang buktinya kecil dan kondisi kesehatannya, kami ajukan restorative justice. Penyidik sudah koordinasi dengan BNNK, tenaga kesehatan, dan kejaksaan untuk asesmennya. Setelah asesmen, penanganannya kami limpahkan ke BNN,” jelas AKP Tegar.
SY juga tidak terbukti memiliki hubungan jaringan dengan pengedar lain. Dari hasil pemeriksaan, ia hanya pengguna yang memperoleh barang secara personal tanpa aktivitas peredaran.
Perkara kedua diamankan tersangka SU, yang ditangkap pada 21 Oktober lalu. Berbeda dengan SY, SU membawa barang bukti jauh lebih besar, yaitu 27,02 gram sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip. Penyidik menyebut SU bukan bandar besar, tetapi berperan sebagai pengedar aktif di lingkungannya.
“Dia bukan bandar besar. Barang diambil dulu dari pemasoknya, dijual, lalu sebagian hasilnya disetorkan. Tersangka dapat keuntungan kecil, dan sebagian sabu dipakai sendiri,” ungkap AKP Tegar.
Selama pemeriksaan awal, SU sempat mengaku mengambil barang dari orang tidak dikenal. Namun setelah beberapa hari diperiksa intensif, barulah ia mengungkap identitas pemasoknya yaitu seorang pria berinisial AL yang ternyata tinggal tidak jauh dari rumahnya.
“Awalnya tersangka tidak mau buka. Setelah pemeriksaan lanjutan, baru dia akui kalau pemasoknya adalah tetangganya sendiri. Begitu kami lakukan pengejaran, orang itu sudah kabur,” kata Tegar.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat dan memastikan bahwa pria tersebut memang telah melarikan diri sejak kasus SU terbongkar. Kini pemasok itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian.
Dari total barang bukti yang disita di dua kasus ini, yaitu 26,66 gram, sebanyak 25,95 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia khusus. Sisanya disisihkan sebagai pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan diawali dengan pengujian terakhir keaslian barang bukti, lalu dilanjutkan dengan pembukaan segel, penimbangan ulang, dan pelarutan narkotika.
“Kami lakukan pemusnahan ini secara terbuka, disaksikan instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas penyidikan,” ujar Tegar.
AKP Tegar juga menegaskan bahwa Polres Tarakan tetap fokus mengejar jaringan pengedar yang lebih besar. Ia menyebut kasus SU menjadi pintu masuk untuk mengungkap alur pasokan sabu yang selama ini beredar di wilayah Tarakan. “Kami masih kembangkan dan tetap melakukan pengejaran terhadap DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” pungkasnya. (adm)





