Polisi Musnahkan 3,2 Kg Sabu yang Diselundupkan di Perut Ikan

Polisi saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Tarakan, Rabu (11/6). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 30 April lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengungkapkan, sabu tersebut diselundupkan tersangka berinisial AL dengan modus disembunyikan dalam perut ikan bandung. Rencananya, sabu itu dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, menggunakan kapal Pelni.

“Modus ini sudah dilakukan dua kali. Pengiriman pertama berhasil lolos, yang kedua ini baru berhasil kita gagalkan,” ungkap AKP Yudhit.

Baca juga  3 Wanita di Tarakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR

Tersangka AL diketahui berprofesi sebagai tukang kebun. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tergiur bayaran Rp1 juta per bungkus atau total Rp60 juta untuk sekali pengiriman. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

“AL kami amankan di Jalan Poros Pare-Pinrang, Kariango, Kecamatan Mattiro Bulu, usai menjemput boks ikan yang dikirim dari Tarakan,” terangnya.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi menemukan adanya sosok pengendali berinisial A yang diduga kuat menjadi otak di balik peredaran sabu tersebut. A diketahui berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Namun, upaya penangkapan masih mengalami hambatan karena pelaku menggunakan sistem komunikasi terputus.

Baca juga  Dua Kurir Sabu Diringkus Ditpolairud Polda Kaltara

“Identitas A sudah kami kantongi. Tapi komunikasi antar pelaku ini satu arah dan terputus, jadi tidak mudah ditelusuri,” jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba telah menyelesaikan tahap pertama penyidikan dan menunggu petunjuk dari kejaksaan. Sementara upaya pengejaran terhadap A masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lainnya di Tawau, Tarakan, dan daerah lain.

“Kami terus dalami apakah A ini benar sebagai pengendali utama atau hanya perantara,” pungkasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tarakan Timur Laksanakan Patroli Dialogis, Dukung Program Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram, yang disembunyikan dalam perut ikan pada 30 April 2025.

Polisi kemudian melakukan kontrol pengiriman (controlled delivery) untuk melacak penerima barang. Box ikan tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Setelah supir menghubungi nomor telepon yang tertera, seorang pria bernama AL (45), petani asal Pinrang datang menjemput barang menggunakan angkot di Jalan Poros Pare-Pinrang, Kariango, Mattiro Bulu dan langsung mengamankan AL. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?