TARAKAN – Upaya residivis berinisial RB mengelabui polisi berakhir sia-sia. Baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II A Tarakan, pria ini kembali ditangkap lantaran menyimpan 13 paket sabu seberat 1,91 gram yang disembunyikannya di balik celana dalam. Dalam perjalanan menuju Mako Polres, RB bahkan nekat melempar bungkusan berisi sabu ke pinggir jalan.
Penangkapan RB bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan bekas pabrik tahu di Jalan Melati, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Lokasi tersebut disebut sering dipakai untuk pesta sabu. Pelaku diamankan pada Selasa (18/11) lalu, sekitar pukul 19.00 WITA
“Kami cek lokasi dan menemukan bong, plastik klip, dan sedotan hampir di setiap ruangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, Selasa (25/11).
Alat konsumsi narkoba ditemukan berserakan di kamar, kamar mandi hingga pondok belakang bangunan. Ketua RT setempat kemudian menginformasikan bahwa bangunan itu disewa oleh RB.
Saat petugas tiba, RB berada di tempat dan langsung diamankan. Meski tidak mengakui sebagai pengedar, keterangan warga dan kondisi lingkungan memperkuat dugaan polisi. Karena tidak ditemukan sabu di lokasi, RB dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam perjalanan, sikap RB berubah gelisah. Saat dibonceng dengan tangan diborgol, ia tiba-tiba melempar bungkusan hitam ke pinggir jalan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Karang Balik.
“Kami langsung putar balik. Setelah dibuka, isinya 13 paket sabu dengan label harga mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” tutur AKP Tegar.
Selain sabu, petugas mengamankan uang Rp90 ribu hasil penjualan sementara dan satu ponsel berisi percakapan dengan calon pembeli.
RB mengaku mendapatkan barang dari beberapa titik di Tarakan seperti Juwata dan Selumit. Pola transaksinya juga unik: tanpa nama, tanpa kontak.
“Dia ketemu langsung di lokasi. Ambil barang, pulang. Tidak ada komunikasi lewat HP,” ujar Tegar.
RB diketahui baru dua bulan keluar dari Lapas Tarakan atas kasus pencurian. Ia berdalih menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sambil sesekali mengonsumsi sebagian barang tersebut. Ia memiliki seorang anak dan tercatat sebagai warga Bone, namun tinggal mengontrak di Tarakan.
“Hasil pemeriksaan, dia bekerja sendiri. Tidak ada jaringan besar atau bos. Dia ambil barang di mana ketemu lalu dijual kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara karena barang bukti tergolong kecil. (adm)





