Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Doubel L Digagalkan Lantamal XIII Tarakan

Pelaku dan barang bukti berupa puluhan ribu jenis pil ekstasi dan double L yang diamankan personel Lantamal XIII Tarakan.

TARAKAN– Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis pil ekstasi dan double L. Pengungkapan puluhan ribuan pil terlarang itu terjadi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/3) lalu.

Adapun kronologis pengungkapan itu dilakukan saat monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di dermaga pelabuhan. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal- kapal yang sedang sandar, diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02.

Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat. Hal itu dikarenakan kardus yang dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima. Didapati
hanya bertuliskan nama inisial R. Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut.

Baca juga  Dua Rumah Sakit di Tarakan Siap Layani Rehabilitasi Narkotika

Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut, terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi jenis inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir. Dari Informasi yang didapatkan nahkoda Kapal, bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R.

Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku atuu pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Baca juga  Polda Kaltara Ringkus Pelaku Sabu 6 Kilogram

Pada hari Minggu (17/03), sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor, didapati datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang.

Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal. Dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor ponsel dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Polresta Bulungan.

Baca juga  Tunggu Pembeli di Jembatan, Kurir Sabu Ini Diborgol Polisi

Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis pil ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.

Kedepannya Lantamal XIII akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama dengan stake holder lainnya guna mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal yang kerap terjadi di wilayah perbatasan ini, pungkas Laksma Deni Herman selaku Danlantamal XIII. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?