TARAKAN – Mantan terpidana perkara illegal maining, Hasbudi diketahui sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada 11 Agustus 2024 lalu. Meski sudah tak lagi menjalani pidana atas pelanggaran hukumnya, Hasbudi masih harus melakukan wajib lapor di Bapas Kelas IIA Tarakan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan mengatakan, pasca kebebasannya, Hasbudi sudah melakukan wajib lapor sebanyak 2 kali. Pihaknya pun tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur pembebasan bersyarat (PB) terhadap mantan narapidana.
“Wajib lapornya sudah dilakukan tanggal 19 Agustus dan tadi hari ini 30 Agustus melalui telpon. Sekarang kan sudah dimungkinkan melalui telpon,” katanya, Jumat (30/8).
Ia melanjutkan, ketentuan wajib lapor Hasbudi dilakukan seminggu sekali. Biasanya juga, petugasnya akan melakukan kunjungan ke rumah Hasbudi untuk melakukan wajib lapor.
Dalam melakukan wajib lapor, pihaknya memberikan jangka waktu untuk uji coba, lantaran bebasnya mantan narapidana adalah bebas bersyarat. Berbeda halnya dengan bebas murni.
“Biasanya itu 1 tahunan untuk wajib lapornya. Kalau awal-awal biasanya 2 Minggu sekali, atau kalau bagus 1 Minggu sekali. Kalau ada peningkatan bisa juga 1 bulan sekali,” lanjut Yuda.
Sebelumnya, Hasbudi sempat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tarakan, namun ditengah ia menjalani hukuman, ia dipindahkan ke Lapas Bontang. Saat berada di Lapas Bontang, ia diusulkan PB ke Ditjen Pemasyarakatan, lalu proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Setelah diusulkan PB dia pindah ke sini (Lapas Kelas IIA Tarakan), pas dia pindah kebetulan turun SK PBnya, baru pembebasannya di sini,” tambahnya.
Yuda menyebut, selama masa wajib lapor untuk mantan narapidana, pihaknya tak pernah membatasi secara ketat. Jikapun yang bersangkutan hendak bepergian keluar kota. Dengan catatan harus melakukan izin terlebih dahulu.
Adapun saat ini, ditegaskan Yuda, Hasbudi berada di Makassar. Namun untuk izinnya disampaikan secara lisan.
“Kemarin terakhir posisinya di Makassar. Jadi sebenarnya bisa izin lisan, rata-rata banyak juga yang izin secara lisan. Kalau Hasbudi ini kemarin sudah di Makassar baru dia izin lisan, tapi karena yang bersangkutan tidak tahu ya masih di maklumi,” bebernya.
Terdapat ketentuan khusus, jika mantan narapidana tak melakukan wajib lapor selama 3 kali. Maka pihaknya akan melakukan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk pencabutan PB mantan narapidana tersebut.
Yuda menyebut, sejauh ini Bapas Kelas IIA Tarakan juga banyak melakukan usulan pencabutan PB, dengan rerata kasus narkotika. Biasanya, diusulkan pencabutan PB jika mantan narapidana itu tidak melakukan wajib lapor lebih dari 3 kali, pengulangan tindak pidana dan meresahkan masyarakat.
“Kalau untuk menjalankan wajib lapornya Hasbudi sudah menjalankan kewajibannya. Kalau sekedar menjalankan kewajiban sudah menjalankan,” pungkasnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kejahatan tambal emas ilegal milik Hasbudi pada 2022 lalu yang berlokasi di Kabupaten Bulungan. Atas tindak kejahatannya, Hasbudi di jatuhi vonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga mengembangkan penyidikannya hingga didapati dugaan kejahatan Hasbudi lainnya yakni dugaan bisnis pakaian bekas ilegal dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun dua perkara lainnya diketahui saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Negeri Kaltara. (adm)





