RDP Status Pelabuhan Rakyat, DPRD Tarakan Minta Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan Sementara

RDP DPRD Kota Tarakan bersama instansi terkait membahas penataan dan status operasional Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung.

TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait status Pelabuhan Rakyat di RT 7, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut, Senin (13/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, S.IP., mengungkapkan keputusan tersebut merupakan bagian dari penataan dan klarifikasi status hukum operasional pelabuhan.

“Dilarang ada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat di Jembatan Besi sampai dengan seluruh perizinan yang sedang diurus pihak swasta terpenuhi,” ujar Randy.

Baca juga  Fokus Sabariah atasi Pemerataan Infrastruktur dan Pendidikan

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada hasil kajian teknis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tarakan terkait kelayakan operasional pelabuhan.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta KSOP untuk segera menyampaikan dasar pertimbangan tertulis atas hasil evaluasi yang telah dilakukan.

“Paling lambat tiga hari, apabila memang dinyatakan tidak layak sebagai pelabuhan bongkar muat, agar segera diterbitkan ketentuan resmi dan disampaikan kepada stakeholder terkait,” katanya.

Baca juga  Lanjutkan Reses ke Tanjung Batu, H Saga 'Diserbu' Aspirasi Soal Harga Sawit hingga Krisis Dokter

Randy menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar proses administrasi perizinan yang sedang berjalan dapat memiliki kepastian hukum.

Ia menyebutkan, pelabuhan tersebut merupakan fasilitas milik pihak swasta, sehingga seluruh proses perizinan berada pada kewenangan pengelola.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi juga perlu dilakukan, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pemenuhan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Baca juga  Pastikan Program Tepat Sasaran, Pansus LKPJ DPRD Tarakan Jadwalkan Uji Petik

“Semua proses perizinan saat ini berbasis sistem, sehingga harus lengkap terlebih dahulu sebelum masuk tahap persetujuan operasional,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menindaklanjuti hasil rapat sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian di kemudian hari.

“Harapan kami, semuanya bisa berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Randy. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?