Antisipasi Laka Laut, Speedboat Wajib Miliki Radio Marine

Forum Group Discussion (FGD) pencegahan laka laut di perairan Kaltara pada Kamis, 27 Februari 2025.

TARAKAN – Speedboat yang berlayar di perairan Kalimantan Utara (Kaltara) diwajibkan memiliki radio marine. Mengenai ini juga sudah dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) pencegahan laka laut di perairan Kaltara pada Kamis, 27 Februari 2025.

Instansi yang tergabung di antaranya, Ditpolairud Polda Kaltara, Dishub Provinsi Kaltara, KSOP, Distrik Navigasi dan Gapasdap Tarakan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Yudi Franata mengatakan, telah terdapat surat pernyataan untuk para pemilik usaha speedboat diharuskan melengkapi armada menggunakan radio marine.

Ada juga permintaan dari pemerintah agar speedboat yang tambat di pelabuhan membayar PNBP sesuai dengan peraturan perundangan. Lalu, memiliki sertifikat pelayaran yang sesuai dengan peraturan pengundangan juga.

Baca juga  Tindaklanjuti Instruksi Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda Kaltara Berikan Arahan Kepada PersonelPolresNunukan

“Nanti ke depannya setelah surat pernyataan ini, kita akan menindaklanjuti jika masih terjadi pelanggaran kita akan proses secara hukum,” ujar Yudi.

Ditegaskannya, hal ini berlaku untuk semua speedboat reguler maupun non reguler. Diketahui, speedboat non reguler belum memiliki payung hukum yang pasti. Sehingga hal ini dilakukan sebagai bentuk aturan terhadap speedboat non reguler.

“Karena dia (speedboat non reguler) tidak ada aturan makanya kita buat peraturan, kita wajibkan,” tegasnya.

Untuk PNBP tambat kapal sendiri, Yudi menyebut sudah ada sebagian pelabuhan yang menerapkan. Begitu juga dengan kelengkapan radio marine yang sudah dimiliki beberapa speedboat.

“Sementara ini mungkin kita dalam satu bulan tidak kita berikan waktu (target pemasangan radio marine). Kita lihat nanti, kemudian baru kita akan lakukan penerbitan waktu,” tuturnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Sambut Menteri Pertanian di Bandara Juwata Tarakan, Wujud Sinergitas dan Kesiapan Polri

Sementara itu, Kasubag TU Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Dalmonce menerangkan, salah satu persyaratan internal dari keselamatan pelayar berupa navigasi. Dalam navigasi itu terdapat salah satunya GPS dan juga radio.

Berdasarkan Undang-Undang 17 tahun 2008 juga disebutkan pemilik kapal dan operator wajib mengadakan sarana bantu navigasi pelayaran yang salah satunya berupa radio marine.

Fungsi dari radio marine sendiri digunakan untuk berkomunikasi mengenai semua informasi keberangkatan, kedatangan atau informasi darurat.

“Kapal wajib menyampaikan informasi keberangkatan dan kedatangannya. Informasi berupa cuaca, atau jika terjadi bahaya. Jadi kita bisa terpantau dengan sinyal satelit,” terangnya.

Baca juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Sejauh ini, ia mengakui mayoritas speedboat di Kaltara belum semuanya menyediakan radio marine. Kendati begitu, pihaknya akan melakukan pendampingan jika terdapat speedboat yang hendak memasang radio marine.

“Kami siap mendampingi dan kami akan memberikan rekomendasi. Kami terkait dengan izin-izinnya kami akan bantu. Jadi kami akan mempermudah dan kami akan bantu dari para pengguna jasa speed-speed ini,” jelasnya.

“Pada saat kami pantau dari stasiun radio, hanya beberapa saja yang berkomunikasi dengan kami. Selebihnya kami panggil-panggil tidak ada yang menjawab ataupun tidak ada yang berkomunikasi,” tandasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?