TARAKAN – Pria berinisial AA (30) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur lantaran diduga melakukan pencurian di salah satu kos RT 6 Jalan Gunung Tembak Kelurahan Kampung Enam.
Kejadian ini baru disadari korban sekira pukul 18.30 WITA pada Jumat (11/7). Saat itu, korban membersihkan badannya di kamar mandi untuk melakukan sholat Maghrib.
Lalu ia masuk ke dalam kamar kosnya dan menyadari satu unit Handphone yang sebelumnya disimpan di samping bantalnya telah raib.
Begitu juga laptop beserta tasnya dan dompet yang sebelumnya ia simpan di rak tas turut menghilang.”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta,” ujar Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, Senin (21/7).
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan oleh polisi sekira pukul 15.30 WITA di salah satu hotel yang ada di Jalan Mulawarman pada Sabtu (13/7).
“Kemudian pada saat pelaku diamankan, didapati ada handphone korban dan langsung diamankan ke Polsek Tarakan Timur,” sebut Juani.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil sejumlah barang berharga saat korban masuk ke kamar mandi. Hasilnya curiannya akan digunakan untuk membayar kamar hotel tempat pelaku menginap.
Namun, keseluruhan barang tersebut belum sempat dijualnya. “Pelaku warga Sebengkok, tadinya mau menjual hasil curiannya untuk membayar kamar hotelnya,” katanya.
Diketahui, pelaku merupakan orang yang sama melakukan dugaan pencurian motor dinas di Kelurahan Karang Balikpada Senin (30/6). Saat itu korban memarkirkan motornya di Jalan Yos Sudarso dan keesokan harinya motor tersebut telah hilang.
“Setelah diamankan si AA ini kita lakukan pengembangan dan barulah si AA mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul,” tandasnya.
Dalih AA melakukan pencurian hanya untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya. Diketahui, AA merupakan residivis pencurian pada 2022 dan baru bebas setahun yang lalu. Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (adm)





