DPRD Berau Soroti Rumitnya PBG: Masyarakat Kian Terbebani

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong.

BERAU – Polemik penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kabupaten Berau.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menyatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait proses pengurusan PBG yang dinilai rumit, memakan waktu, dan membebani secara finansial.

Menurut Feri, transisi dari sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG belum berjalan mulus. Banyak warga merasa tidak memahami alur teknis prosedur yang berlaku saat ini, sementara informasi biaya dinilai kurang transparan.

Baca juga  DPRD Dorong Program Kebun Mandiri untuk Tekan Kenaikan Harga Pangan di Berau

“Terlalu teknis dan sulit dipahami masyarakat awam. Ada juga laporan soal tarif yang membingungkan dan memberatkan,” tegasnya.

Menindaklanjuti keluhan itu, DPRD Berau akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan resmi. Feri menegaskan, langkah pengawasan ini penting agar pemerintah daerah segera menghadirkan solusi konkret.

“Dalam waktu dekat OPD terkait akan kami minta hadir. Masyarakat butuh kejelasan, bukan aturan yang membingungkan,” ujarnya.

Baca juga  Ketua DPRD Berau Desak Pemerintah Prioritaskan Infrastruktur Jalan di Pedalaman

Tak hanya persoalan PBG untuk masyarakat umum, Feri juga menyoroti penerapan biaya pada bangunan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tarif saat ini layak dievaluasi demi meringankan beban publik dan menciptakan aturan yang berkeadilan.

“Bahkan proyek pemerintah dikenai tarif tertentu. Kami dorong agar aturan ini ditinjau ulang, jangan sampai malah menambah beban masyarakat kecil,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Baca juga  Komisi I DPRD Berau Minta Penanganan Serius Kasus Kekerasan Seksual

Feri menekankan, penyederhanaan prosedur dan transparansi biaya harus menjadi fokus. Ia menilai, keberhasilan penataan bangunan daerah bergantung pada regulasi yang mudah dipahami dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

“Aturan ini dibuat untuk ketertiban, bukan untuk menyulitkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PBG merupakan regulasi pengganti IMB yang memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi, termasuk aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum. (sgt/adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?