TARAKAN – Proses panjang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Kota Tarakan Tahap I hingga Tahap V Tahun Anggaran 2017–2020 akhirnya mencapai titik akhir. Semua pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kejaksaan Negeri Tarakan resmi menghentikan penanganan perkara tersebut setelah memastikan kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, permintaan keterangan saksi hingga pendapat ahli.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp211.396.812,58 atau sekitar 2,1 persen dari total nilai pekerjaan. Nilai itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim ahli estimator fisik bangunan dari Fakultas Teknik Universitas Borneo Tarakan tertanggal 1 Juli 2025.
“Namun terhadap potensi kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian secara penuh ke kas negara. Pengembalian dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan telah dilengkapi dengan berita acara serta bukti penerimaan negara,” jelas Rahman, Senin (23/2).
Pengembalian kerugian negara dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, sehingga secara nyata kerugian negara telah dipulihkan.
Lebih lanjut Rahman menjelaskan, dalam proses penyidikan tim juga mendalami kemungkinan adanya niat jahat atau mens rea dalam pelaksanaan proyek. Namun dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan adanya indikasi tersebut.
Selisih bobot pekerjaan yang menjadi temuan, kata dia, terjadi karena adanya perbedaan penafsiran antara pihak penyedia dengan konsultan pengawas terhadap item pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan yang tertuang dalam kontrak.
“Perbedaan itu tidak signifikan apabila dibandingkan dengan nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga penyidik berkesimpulan hal tersebut merupakan kesalahan administrasi atau maladministrasi, bukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Penghentian penyidikan juga didasarkan pada asas kemanfaatan hukum sebagaimana diatur dalam kebijakan internal penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, nilai kerugian negara yang relatif kecil dinilai tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Rahman menyebutkan, dalam surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ditegaskan bahwa penanganan perkara korupsi diprioritaskan pada perkara dengan nilai kerugian besar, pelaku utama, serta tindak pidana yang masih berlangsung.
“Prinsipnya, pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama. Apabila kerugian sudah dikembalikan dan tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelesaian melalui mekanisme administratif jauh lebih bermanfaat,” ujarnya.
Selain itu, pendekatan tersebut juga sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara daripada penghukuman semata.
Keputusan penghentian penyidikan juga merujuk pada hasil ekspose perkara yang telah dilakukan secara berjenjang di internal kejaksaan. Dalam ekspose tersebut disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, Kejari Tarakan menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak menutup kemungkinan dibukanya kembali perkara apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru.
“Apabila ada novum atau bukti baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu proses hukum dapat dilanjutkan kembali,” tegas Rahman.
Kejari Tarakan memastikan bahwa langkah penghentian penyidikan bukan berarti mengendurkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. Justru sebaliknya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara akan terus diperkuat melalui fungsi intelijen dan pendampingan hukum.
Menurut Rahman, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola,” tutupnya. (adm)





