3 Bulan Jadi Buronan, Tersangka Tipikor Aplikasi Pariwisata di Kaltara Ditangkap di Sulsel

TARAKAN – Upaya pelarian tersangka kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Kalimantan Utara akhirnya berakhir. Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Muhammad Ikhwan, SE (44) berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung dan dibantu Kejati Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah menyampaikan, tersangka MI sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca juga  Kampung Bersinar di Selumit Pantai Digerebek, Polisi Temukan 105 Paket Sabu

“Bahwa tersangka MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dimasukkan dalam DPO Kejati Kaltara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MI ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan aplikasi pariwisata. Dalam perkara tersebut, MI berperan sebagai pihak swasta pelaksana pekerjaan.

Selain MI, dua tersangka lain lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara.

Baca juga  1 WBP Lapas Tarakan Meninggal Dunia, Diduga Ditikam Tahanan Lainnya

Setelah dilakukan pencarian intensif, keberadaan tersangka akhirnya terendus di wilayah Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah kurang lebih tiga bulan menghilang, tersangka berhasil terdeteksi di wilayah Sulawesi Selatan dan langsung diamankan oleh tim,” jelasnya.

Usai diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4) sekitar pukul 17.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga  Polres Tarakan Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi kerja sama lintas daerah dalam penangkapan tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO,” tutupnya.(adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?