RDP Bersama Dinkes, DPRD Tarakan Minta Jam Operasional Poli 24 Jam

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino.

TARAKAN – Usulan pembukaan layanan poli 24 jam di Puskesmas dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Tarakan bersama Dinas Kesehatan, Senin (20/4/2026).

DPRD menilai layanan kesehatan di luar jam operasional masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan usulan pembukaan poli 24 jam muncul dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan langsung kepada anggota dewan, terutama terkait keterbatasan layanan di luar jam operasional Puskesmas.

“Kami minta Dinas Kesehatan menggodok kembali bagaimana di salah satu Puskesmas bisa membuka poli 24 jam. Ini juga karena banyak konstituen yang menyampaikan langsung ke kami soal layanan yang terbatas di luar jam kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi di lapangan menunjukkan masyarakat masih sering datang ke fasilitas kesehatan pada malam hari dengan keluhan non-darurat, namun tidak mendapatkan layanan yang sesuai.

Baca juga  DPRD Tarakan Apresiasi Kenaikan Setoran Parkir Tepi Jalan

“Banyak masyarakat datang ke IGD dengan keluhan seperti sakit gigi atau penyakit ringan lainnya, padahal di IGD itu tidak bisa ditangani. Akhirnya mereka tidak terlayani,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan layanan kesehatan pada waktu tertentu yang perlu segera diatasi agar masyarakat tidak terus bergantung pada IGD.

“Makanya kami minta ini dibuka kembali, supaya masyarakat yang datang di luar jam pelayanan tetap bisa mendapatkan penanganan, tidak harus menunggu sampai besok,” tegasnya.

Sejalan dengan usulan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tarakan menyatakan pembukaan poli 24 jam masih dalam tahap kajian dan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tarakan, Irwan Iwanda menjelaskan penambahan jam layanan harus disertai perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan secara menyeluruh.

“Kalau untuk penambahan poli atau layanan 24 jam, kami harus memperhitungkan dulu kebutuhan SDM. Ada perhitungan ANJAB (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) yang harus kami lihat kembali sebelum memutuskan,” ujarnya.

Baca juga  Bonus Atlet Berau Tak Kunjung Cair, DPRD Desak Pemkab Tepati Janji

Ia menegaskan, pembukaan layanan penuh selama 24 jam tidak hanya berkaitan dengan waktu operasional, tetapi juga kesiapan tenaga medis, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.

“Kalau membuka layanan sampai 24 jam, tentu harus dihitung berapa tenaga yang dibutuhkan, apakah tersedia atau tidak. Itu yang sedang kami kaji,” katanya.

Saat ini, layanan 24 jam di Puskesmas di Tarakan masih terbatas pada unit tertentu seperti Instalasi Gawat Darurat dan layanan persalinan, sementara poli umum belum tersedia di luar jam kerja.

“Selama ini yang 24 jam itu hanya layanan UGD, seperti di Juata dan Karang Rejo. Untuk poli lengkap memang belum ada yang buka sampai malam,” jelasnya.

Baca juga  Komisi II DPRD Berau Desak Audit Total Perusda yang Dinilai ‘Sakit’

Kondisi tersebut membuat pasien dengan keluhan non-darurat yang datang pada malam hari hanya mendapatkan penanganan sementara dan harus kembali pada jam pelayanan normal.

“Kalau ada yang datang malam dengan keluhan seperti sakit gigi, biasanya hanya ditangani sementara. Untuk penanganan lanjutan tetap diarahkan datang kembali pada jam pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbatasan layanan ini juga dipengaruhi belum tersedianya tenaga medis tertentu di luar jam kerja, seperti dokter gigi.

“Kalau malam hari biasanya hanya ada dokter umum. Untuk dokter gigi atau layanan lainnya memang belum tersedia,” katanya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan usulan DPRD akan tetap ditindaklanjuti melalui kajian internal sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

“Masukan ini tentu akan kami sampaikan ke pimpinan. Tapi tetap harus melalui perhitungan, terutama terkait SDM yang dibutuhkan,” tutup Irwan.(adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?