DPRD Tarakan Dorong Pemkot Segera Ajukan Perda Organisasi, Pembahasan APBD-P Ditarget Rampung Sebulan

TARAKAN – Ketua DPRD Tarakan, M. Yunus, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tidak mengalami keterlambatan.

Menurut Yunus, berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembahasan perubahan anggaran tidak lagi harus diawali dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sebagai gantinya, cukup dilakukan melalui nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Yang disampaikan pemerintah tadi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jadi tidak perlu lagi Perda seperti tahun-tahun sebelumnya. Cukup ada kesepakatan atau MoU antara DPRD dengan pemerintah daerah. Dengan mekanisme itu lebih fleksibel karena bisa menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,” kata Yunus.

Baca juga  DPRD Tarakan Rekomendasikan Penghentian Sementara Proses Surat Tanah di Juata Laut

Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut diperlukan mengingat kondisi APBD Tarakan tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Anggaran kita sekarang memang terbatas. Kalau biasanya APBD berada di kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun, sekarang sekitar Rp950 miliar. Penurunan ini juga dipengaruhi adanya pemotongan transfer ke daerah,” ujarnya.

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, Yunus menilai sejumlah program pembangunan yang sebelumnya direncanakan kemungkinan harus disesuaikan. Menurutnya, pemerintah akan lebih memprioritaskan program-program yang dinilai paling mendesak.

“Yang saya lihat memang cukup banyak yang dikurangi. Awalnya ada beberapa dinas yang direncanakan mendapat pembangunan, tetapi kemungkinan nanti yang diprioritaskan hanya kegiatan yang benar-benar penting,” jelasnya.

Baca juga  Komisi I DPRD Tarakan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Gang Jengki

Selain pembahasan APBD Perubahan, DPRD juga masih menunggu masuknya Raperda Organisasi yang akan menjadi dasar penataan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Tarakan.

Yunus mengaku telah mendengar adanya wacana penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Badan Pengelola Kawasan Ekonomi (Pekin). Namun, ia menegaskan hingga kini DPRD belum menerima dokumen resmi mengenai rencana tersebut.

“Yang saya dengar baru sebatas isu. Katanya ada beberapa OPD yang akan dilebur, salah satunya Pekin. Kemungkinan kegiatannya nanti ke PUPR, sementara organisasinya bisa saja ke dinas lain. Tapi itu masih menunggu Perda organisasi, jadi kita belum bisa memastikan,” katanya.

Baca juga  Rudi Mangunsong Ingatkan Pemerintah: Jangan Terjebak Polemik Nomenklatur Bandara

Ia menambahkan, Raperda Organisasi saat ini masih dalam proses pembahasan di pemerintah daerah dan telah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. DPRD berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan agar pembahasan APBD Perubahan bisa segera dilakukan.

“Harapan kami dari DPRD, pemerintah secepatnya memasukkan Perda organisasi. Kalau itu sudah masuk, pembahasan APBD Perubahan juga bisa segera berjalan. Kalau terlambat, tentu akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya,” pungkas Yunus.

Ia optimis, pembahasan APBD Perubahan masih dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan apabila seluruh tahapan administrasi dapat segera dirampungkan. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?