DPRD Kaltara Minta Harga TBS Beri Kepastian untuk Pekebun

Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem mengikuti rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun bersama pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan perkebunan.

TARAKAN – Harga CPO periode 1–15 September 2026 ditetapkan Rp15.199,66 per kilogram dan harga PKO Rp12.839,99 per kilogram. Pergerakan harga dua komoditas itu menjadi bagian dalam pembahasan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Utara.

Pembahasan harga TBS digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Rabu (1/9/2026), dengan melibatkan Komisi II DPRD Kaltara serta perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem mengatakan, formula harga TBS perlu dihitung berdasarkan komponen yang telah ditetapkan. Perkembangan harga CPO dan PKO menjadi bagian dari perhitungan, bersama komponen lain sesuai ketentuan.

“CPO dan PKO memang menjadi salah satu dasar dalam menentukan harga TBS. Karena itu setiap perubahan harga komoditas perlu masuk dalam perhitungan. Kita berharap prosesnya transparan sehingga perusahaan dan pekebun sama-sama memahami dasar harga yang ditetapkan,” ujar Robenson.

Baca juga  DPRD Dorong Pemkab Berau Perkuat Program Rumah Layak Huni di Tengah Lonjakan Penduduk

Ia menjelaskan, nilai TBS di tingkat pekebun memiliki kaitan dengan harga komoditas sawit di industri. Karena itu, perkembangan harga CPO perlu diterjemahkan dalam penetapan harga TBS secara proporsional.

Menurut Robenson, kepastian harga diperlukan agar pekebun dapat memperkirakan pendapatan dari hasil produksi kebun. Kondisi itu juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas perkebunan di daerah.

“Pekebun tentu berharap hasil panennya dihargai dengan nilai yang layak. Harga TBS harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan dan perhitungannya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dasarnya jelas, semua pihak juga punya pegangan,” katanya.

Rapat dipimpin Mohtari dan membahas sejumlah komponen pembentuk harga TBS. Selain CPO dan PKO, terdapat faktor lain yang diperhitungkan dalam penetapan harga TBS produksi pekebun sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga  Rudi Mangunsong Ingatkan Pemerintah: Jangan Terjebak Polemik Nomenklatur Bandara

Keterlibatan perusahaan perkebunan dalam rapat diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai formula serta kondisi harga komoditas. Pemerintah daerah dan DPRD juga dapat melihat langsung perkembangan yang terjadi di sektor perkebunan.

Robenson menilai komunikasi antara perusahaan dan pekebun perlu terus dibangun, terutama ketika terjadi perubahan harga komoditas. Hubungan yang terbuka dapat mengurangi perbedaan pemahaman mengenai harga pembelian TBS di lapangan.

“Perusahaan punya perhitungan sendiri dalam menjalankan usaha, sementara pekebun juga bergantung pada hasil penjualan TBS. Jadi ruang komunikasi harus tetap terbuka. Kalau ada persoalan di lapangan, penyelesaiannya bisa dibicarakan berdasarkan aturan dan data harga yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga  Bantah Kenaikan Gaji dan Tunjangan di Tubuh DPRD Berau

Harga CPO Rp15.199,66 per kilogram dan PKO Rp12.839,99 per kilogram untuk periode 1–15 September 2026 selanjutnya menjadi bagian dari dasar perhitungan harga TBS. Hasil penetapan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekebun sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit di Kaltara.

Komisi II DPRD Kaltara akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan kebijakan harga TBS. Penerapan harga sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam pengawasan sektor perkebunan.

“Kami akan melihat penerapannya di lapangan setelah harga ditetapkan. Pekebun perlu mendapat kepastian dari hasil produksinya, sementara perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan usaha secara sehat. Harapannya, mekanisme ini bisa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi perkembangan perkebunan sawit di Kaltara,” pungkas Robenson. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?