TANJUNG SELOR – Kecepatan polisi merespons laporan masyarakat menjadi perhatian Polda Kalimantan Utara dalam penguatan layanan Polisi 110. Setiap panggilan yang masuk diminta segera diverifikasi dan diteruskan kepada personel terdekat sesuai jenis kejadian yang dilaporkan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, 110 harus mudah diakses masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
“Kalau masyarakat sudah menghubungi 110, berarti ada kebutuhan yang harus segera ditangani. Laporan itu harus diterima dengan baik, kemudian dicek dan diteruskan kepada petugas yang bisa menanganinya,” kata Agus.
Layanan bebas pulsa tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, perkelahian, kebakaran, bencana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga aksi balap liar.
Agus meminta jajaran kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan. Informasi yang diterima operator harus segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama satuan maupun personel yang berada di lokasi terdekat.
“Jangan sampai laporan sudah masuk, tetapi masyarakat masih menunggu terlalu lama. Setelah informasi diterima, harus ada koordinasi dan petugas yang bergerak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut Agus, pola penanganan setiap laporan dapat berbeda tergantung tingkat urgensi dan jenis kejadian. Karena itu, petugas yang menerima laporan perlu memastikan informasi yang disampaikan masyarakat cukup jelas untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia juga meminta hubungan antara operator layanan 110 dengan personel di lapangan berjalan baik. Kecepatan informasi dari masyarakat harus diikuti dengan kemampuan petugas meneruskan laporan kepada satuan yang memiliki kewenangan.
“Kecepatan itu tidak hanya saat menerima telepon. Informasinya harus cepat diteruskan, petugas yang menangani juga harus segera mengetahui kejadian dan lokasinya. Dari situ baru tindakan di lapangan bisa dilakukan,” jelasnya.
Agus menilai pelayanan kepolisian akan terlihat dari respons ketika masyarakat berada dalam kondisi membutuhkan bantuan. Karena itu, personel diminta memiliki rasa tanggung jawab terhadap setiap laporan yang diterima.
Bagi masyarakat yang menghadapi keadaan darurat, kepastian mengenai tindak lanjut laporan menjadi hal yang dibutuhkan. Polda Kaltara meminta jajarannya memberikan informasi dan penanganan sesuai kondisi kejadian yang dilaporkan.
“Ketika masyarakat menelepon, jangan sampai mereka merasa laporannya tidak jelas arahnya. Kita harus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, kemudian memastikan laporan tersebut ditangani oleh petugas yang berwenang,” kata Agus.
Selain memperkuat respons internal, Polda Kaltara mengingatkan masyarakat menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab. Pelapor diminta menyampaikan jenis kejadian, lokasi dan informasi lain yang dapat membantu petugas memahami situasi.
“Kalau membutuhkan bantuan polisi, silakan gunakan 110. Sampaikan kejadian dan lokasi dengan jelas supaya petugas bisa mengetahui apa yang terjadi dan menentukan penanganannya dengan cepat,” pungkasnya. (adv)





