485 Kg Daging Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

Pangan ilegal asal Tawau, Malaysia yang dimusnahkan oleh BKHIT Kaltara.

TARAKAN – Sebanyak 485,29 kilogram (kg) pangan ilegal asal Tawau, Malaysia dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (16/7).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator di Kantor BKHIT Bandara Juwata Tarakan. Ratusan kilogram pangan ilegal itu merupakan barang bawaan penumpang yang diamankan petugas dalam kurun waktu 1 Juni 2024 hingga 15 Juli 2025.

Total 485,29 kg media pembawa tersebut antara lain daging ayam seberat 127,5 kg, udang putih segar seberat 13 kg, daging babi olahan seberat 12,52 kg, dan bawang-bawangan seberat 203,5 kg. Lalu ada juga 2.548 butir atau batang bibit kelapa sawit.

Baca juga  Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Kepala BKIHT Kaltara, Obing Hobir As’ari menerangkan selain barang bawaan penumpang kapal yang berasal dari Tawau, Malaysia terdapat juga hasil serah terima Polres Kota Tarakan.

“Ini sebagai wujud sinergitas antara BKHIT Kalimantan Utara dengan intansi terkait,” ujarnya.

Dilanjutkannya, tindakan pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Media pembawa tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pemasukan pangan dari luar daerah ke wilayah Kota Tarakan. Dikarenakan tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen dari negara asal.

Baca juga  Polda Kaltara Koordinasikan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

“Tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, surat izin memasukan untuk benih atau bibit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Lalu berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular dan dapat membahayakan kesehatan hewan, ikan, tumbuhan dan atau manusia,” beber Obing.

Selain itu, Pemusnahan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan karantina didasarkan pada tingkat perlindungan negara layak terhadap HPHK, HPIK dan OPT.

“Dimana setiap tindakan karantina berbasis analisa risiko.Pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan karantina yang sebelumnya dilakukan yaitu penahanan dan penolakan,” tuturnya.

Baca juga  Jalin Sinergi, Danlanud Anang Busra Courtesy Call ke Bupati Tana Tidung

Lebih jauh dijelaskannya, terdapat dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK, HPIK, dan OPTK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia.

Beberapa penyakit pada hewan yang bersifat zoonosis dan menular pada manusia seperti antraks dan rabies.

“Foodborne disease pada produk pangan yang terkontaminasi agen pathogen. Selain itu, HPIK yang masuk ke Kaltara juga dapat menjadi ancaman bagi sektor perikanan, mengingat di Kaltara memiliki potensi yang cukup tinggi pada sektor tersebut,” pungkas Obing. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?