14 Kapal Trawl Diberikan Peringatan DKP Kaltara

DKP Kaltara melakukan pengawasan terhadap kapal trawl di Muara Binai, Kabupaten Bulungan.

TARAKAN – Sebanyak 14 kapal trawl diberikan surat peringatan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Muara Binai, Kabupaten Bulungan.‎

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengungkap peringatan ini diberikan lantaran belasan kapal trawl itu melanggar zona penangkapan yang ditetapkan.

‎”Kami menerima beberapa pengaduannya dari Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang aktif memantau di wilayah perairan Bulungan. Laporannya itu bukan hanya terkait destructive fishing tapi terkait kapal trawl dan pukat kurau yang masuk wilayah perairan sungai itu,” jelasnya, Rabu (16/7).‎

Baca juga  Kapolda Kaltara Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Tanjung Selor

Sehingga DKP bersama PSDKP melakukan patroli pada 5-6 Juli 2025 dan mendapati adanya kapal-kapal tersebut tengah beroperasi di perairan Muara Binai. Azis melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pendataan untuk dilakukan pembinaan.

‎”Berdasarkan Permen KP nomor 36 tahun 2023 kan sudah jelas, memang untuk alat tangkap atau alat bantu penangkapan dan itu berlaku di seluruh perairan Indonesia,” tutur Azis. ‎

Nantinya, belasan kapal trawl yang telah diberikan peringatan akan diserahkan oleh Dinas Perikanan kabupaten kota untuk diberikan pembinaan maupun diberikan sosialisasi.‎

Baca juga  Warga Kaltara Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Besok!

Diketahui, nelayan trawl yang melakukan pelanggaran-pelanggaran zona penangkapan ikan itu adalah warga Kabupaten Bulungan.‎

“Kami juga periksa identitas, dokumen kapal dan perizinan kapal. Ada yang memiliki ada juga yang tidak,” lanjutnya.‎

Azis mengungkapkan, sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat peringatan kepada nelayan yang melanggar. Terlebih jika nelayan tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang lengkap.‎

DKP Kaltara juga telah menyampaikan hasil patroli dan temuan ini kepada Dinas Perikanan di kabupaten kota karena pelaku usaha berada dibawah kewenangan dinas di kabupaten kota.‎

Baca juga  Jamrud Meriahkan Penutupan Benuanta Fest 2K25

“Nanti ke depannya kalau mau dilaksanakan pembinaan, kita tetap kolaborasi dengan teman-teman Dinas Perikanan kabupaten kota,” terang Azis. ‎

Pihaknya berharap, tidak adalagi aktivitas penangkapan yang melanggar zona penangkapan. Adapun nelayan trawl maupun kurau diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di atas 2 mil.‎

“Sementara kami lakukan tetap pembinaan, kecuali nanti ke depannya kita menemukan lagi akan ada penyitaan alat tangkap, ataupun kita akan kolaborasi dengan teman-teman PSDKP untuk melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?