TARAKAN – Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memiliki posisi strategis sebagai pusat perdagangan lintas batas dengan Tawau, Malaysia, yang hanya berjarak 100-150 kilometer melalui jalur laut.
Kedekatan geografis ini menjadikan kedua wilayah saling bergantung dalam aktivitas ekspor dan impor, terutama untuk komoditas perikanan. Namun, maraknya impor ilegal, seperti beras, makanan, minuman, dan ikan layang, menjadi ancaman serius bagi perekonomian lokal.
Impor ilegal tidak hanya menggerus pendapatan negara akibat hilangnya bea masuk, tetapi juga melemahkan daya saing produk lokal, seperti beras dari petani dan ikan layang dari nelayan Kaltara.
Untuk menangani persoalan ini, Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara bersama Polda Kalimantan Utara menggelar diskusi publik bertema “Peran Stakeholder dalam Optimalisasi Regulasi, Infrastruktur, Tata Kelola, dan Legalitas Ekspor-Impor di Wilayah Kaltara” di Tarakan, belum lama ini.
Diskusi ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari pengusaha makanan dan minuman Malaysia di Pasar Batu, pelaku usaha perikanan, petani tambak, hingga perwakilan pemerintah dan akademisi.
Narasumber yang hadir antara lain Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Yahya Ahmad Zein, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara Komarudin, serta perwakilan dari Pelindo dan Bea Cukai Tarakan.
Prof. Yahya Ahmad Zein menyoroti urgensi regulasi yang jelas untuk mengelola perdagangan lintas batas.“Berdasarkan kajian akademik kami, afirmasi regulasi masih diperlukan untuk mengoptimalkan potensi ekspor dan impor di Kaltara,” katanya.
Hal serupa disampaikan Komarudin dari DPRD Kaltara. Ia menegaskan perlunya regulasi perdagangan dan industri yang selaras dengan kondisi lokal. “Kami juga mendorong DPRD Tarakan untuk menyusun turunan regulasi yang relevan,” ujarnya.
Ketua BPD HIPMI Kaltara, Ade Kurniawan, menambahkan bahwa sinergi antar-stakeholder menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. “Regulasi yang kuat akan melindungi produk lokal dan meningkatkan daya saing Kaltara di pasar internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Pelindo Tarakan menyatakan kesiapan infrastruktur pelabuhan yang telah memenuhi standar internasional untuk mendukung aktivitas ekspor dan impor resmi. Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, juga menegaskan peran institusinya sebagai fasilitator perdagangan.
“Kami menyediakan fasilitas seperti penangguhan dan pembebasan bea masuk untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih kompetitif,” ujar Wahyu.
Diskusi ini ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama oleh narasumber dan peserta. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya penguatan tata kelola perdagangan lintas batas untuk memaksimalkan potensi Tarakan sebagai pintu gerbang ekspor perikanan Indonesia ke Malaysia.
Tanpa penanganan serius terhadap impor ilegal dan hambatan ekspor, potensi ekonomi Tarakan terancam meredup. Regulasi yang tegas dan kerja sama lintas sektor menjadi langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan perdagangan dan melindungi perekonomian lokal. (adm)





