Satu Narapidana Lapas Tarakan Hirup Udara Segar, Terima Amnesti dari Presiden

Warga binaan Lapas Tarakan menerima Amnesti Presiden.

TARAKAN – Satu orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan akhirnya menghirup udara bebas, usai menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, yang mulai diberlakukan pada Sabtu (2/8) lalu.

Warga binaan berinisial H, yang sebelumnya menjalani pidana atas kasus penyalahgunaan narkotika murni, termasuk dalam daftar 1.178 narapidana se-Indonesia yang mendapatkan pengampunan dari negara melalui program amnesti.

Baca juga  Kemenangan Cak Munir, Bukti Kompaknya PWI Kaltara Hadapi Konflik Internal

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengungkapkan, amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah mereka yang terlibat kasus narkoba murni dan layak menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

“Pemberian Amnesti Presiden ini merupakan bentuk kepedulian sosial pemerintah dan upaya rekonsiliasi sosial, sekaligus langkah untuk mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” terang Jupri.

Baca juga  Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Narapidana berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini dibebaskan setelah melewati seluruh proses administratif dan hukum, termasuk uji publik, kajian yuridis, serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (DPR RI).

Usai menerima surat keputusan secara simbolis, H langsung melakukan sujud syukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan baginya untuk kembali ke tengah masyarakat.

Jupri berharap pemberian amnesti ini menjadi momentum baru bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih positif setelah menjalani masa hukuman.

Baca juga  Bidpropam Polda Kaltara Gelar Operasi Gaktibplin, Soroti Sikap Tampang dan Kelengkapan Administrasi Personel

“Kami harap warga binaan yang mendapat amnesti dapat diterima kembali oleh masyarakat serta tidak kembali mengulangi kesalahan di masa lalu. Ini bagian dari proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Pemberian Amnesti Presiden ini juga merupakan bagian dari kebijakan humanis pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), untuk membuka ruang rekonsiliasi dan pembinaan terhadap narapidana yang dinilai memiliki potensi untuk berubah. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?