Mini Trawl Jadi PR Besar untuk Dibasmi dari Kalangan Nelayan

Mini Trawl hasil patroli petugas yang dimusnahkan oleh PSDKP Tarakan beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan masih mendapati adanya alat tangkap berupa mini trawl di perairan Kaltara. Khususnya di wilayah perairan Sebatik, Nunukan dan Tarakan.

Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris pihak bersama Pemprov Kaltara terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Namun, dalam membasmi alat tangkap mini trawl pihaknya menemui kendala, lantaran banyaknya nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut.

“Jadi sudah sejak 2021 itu kita mulai sita alat tangkapnya. Barang buktinya juga kita kumpulkan dulu lalu kita musnahkan,” katanya, Sabtu (16/3).

Baca juga  Gubernur Kaltara Jadi Satu-Satunya Kepala Daerah Penerima Penghargaan Primaniyarta Awards 2025

Adapun untuk nelayannya, tak diberikan tindakan tegas. Hanya disita alat tangkapnya dan kapalnya juga dikembalikan. Hal ini dilakukan lantaran yang melakukan pelanggaran alat tangkap ialah para nelayan kecil. Namun, pihaknya tetap melakukan pemanggilan ke nelayan tersebut.

“Rata-rata nelayan kecil ini cuma punya satu kapal saja. Jadi kita hanya penindakan berupa mengamankan alat tangkap, untuk memberikan efek jera,” sambung Harris.

Dilanjutkannya, pemanggilan nelayan tersebut ke kantor juga sebagai bentuk edukasi menyampaikan bahwa alat tangkap tersebut dilarang. Hal ini juga tertuang pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 85 junto Pasal 9.

Baca juga  Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Panen Perdana Padi Lokal dan Peresmian Bangsal Pasca Panen di Tanjung Palas Timur

Selain memberikan edukasi, pihaknya juga meminta agar nelayan mengganti alat tangkap tersebut dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Contohnya seperti jaring atau pukat. Kalau trawl ini memang dilarang tidak bisa ditawar lagi. Sejauh ini yang kita amankan hanya sekian persen saja, artinya masih banyak yang belum termonitor,” tuturnya.

Rerata, alasan nelayan menggunakan mini trawl karena sudah turun temurun digunakan. Selain itu, biaya operasional lebih murah dan tak memerlukan awak kapal yang banyak saat melaut. Hal ini pun menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya pendekatan ke masyarakat terkait jenis alat tangkap yang boleh dan tidak diperbolehkan.

Baca juga  Seleksi SIP ke 53, Polda Kaltara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani

“Sudah turun temurun, dari kakek neneknya lah ibaratnya. Jadi warisan untuk melakukan penangkapan ikan selanjutnya. Makanya ini jadi PR kita juga bersama pemerintah provinsi,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?