TANJUNG SELOR – Polda Kaltara berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Kaltara, mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 82,9 kilogram (kg)
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, bahwa tim gabungan menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti.
“Pukul 14 57 Wita tim berhasil menemukan terduga pelaku berinsial MA di Pelabuhan Tunon Taka,” katanya.
Setelah, dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan MA. Hasilnya, ditemukan 5 bungkus besar plastik berlakban coklat yang diduga sabu yang terbungkus kemasan gambar ikan bertuliskan ‘ZMY’ dan dikemas dalam dua buah termos air berwarna merah dan hijau merk super swat.
Tim Opsnal Ditresnarkoba juga mengamankan mengungkap kasus lain pada Rabu (23/10) sekitar pukul 09.30 Wita,” bebernya.
Pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 10.30 Wita, tim menghentikan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna silver dengan nomor polisi KU 1292 NC.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 35 bungkus plastik kemasan teh cina merk Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di door trim baris ketiga sebelah kiri sebanyak 9 bungkus, door trim baris ketiga sebelas kanan sebanyak 13 bungkus, pintu bagasi 1 bungkus, pintu tengah kiri 8 bungkus, dan pintu tengah kanan 4 bungkus.
Dari hasil interogasi tersangka, terungkap bahwa ada 1 mobil lagi yang membawa narkotika jenis sabu dan telah bergerak menuju arah Berau, Kalimantan Timur (Kaltim,” bebernya.
Tersangka WD berperan sebagai kurir atau pembawa sabu seberat 36,8 kilogram. Tersangka DK sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu dan juga sebagai penyedia tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka WD dan tersangka AR,” ungkapnya.
Kemudian, personel Ditresnarkoba Polda Kaltara juga menerima informasi bahwa ada seorang lain yang melakukan transaksi narkoba menggunakan mobil dengan nomor polisi KU 1443 SC dan telah menuju arah Berau, Kaltim.
Tim opsional Ditresnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39 bungkus yang disimpan di dalam bagasi belakang sebanyak 9 bungkus, door trim baris ketiga sebelah kiri 7 bungkus, door trim baris ketiga sebelah kanan 6 bungkus, pintu depan sebelah kiri 3 bungkus, pintu tengah sebelah kanan 7 bungkus, dan pintu tengah sebelah kiri 7 bungkus,” bebernya.
Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Berau, Kaltim atas perintah tersangka WD.
Dari pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Sulawesi, melalui Berau Kaltim atas suruhan Sy, yang sekarang berada di dalam Lapas Palu, Sulawesi Tengah.
Peran dari tersangka sebagai kurir atau pembawa sabu seberat 40,9 kilogram,” pungkasnya. (adm)





