Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/12) mulai pukul 15.00 Wita hingga 17.30 Wita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH., MH.

Baca juga  Dua Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Tarakan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,952 miliar yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan resminya, Jumat (19/12).

Baca juga  SDN 005 Tarakan Dibobol, Pelaku Curi Handphone dan Uang Rp 15 Juta

Ia menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang-barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.

Baca juga  Penahanan H. Maksum Menjadi Sorotan, PKHP Ajak Masyarakat Awasi Hukum di Tarakan

Lebih lanjut, Andi Sugandi menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Dokumen dan barang bukti tersebut akan diteliti dan dianalisis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?