Komitmen Berantas Narkoba di Kalangan DPRD Tarakan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan secara mendadak menggelar tes urine bagi anggota dan staf mereka pada Kamis (4/9). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, dimulai dari lingkungan internal.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mendadak sebagai bukti keseriusan. “Alhamdulillah, kegiatan hari ini memang dadakan. Tadi jam 9 pagi saya baru menelepon Kepala BNNK Tarakan,” ujar Yunus.

Ia menambahkan, tes urine ini penting untuk memastikan lingkungan kerja DPRD bersih dari narkoba. Menurutnya, tidak ada gunanya membuat peraturan daerah (perda) tentang narkoba jika para pembuatnya sendiri masih terindikasi menggunakan barang haram tersebut.

Baca juga  DPRD Tarakan Dorong Pemerataan Pembangunan lewat Pengembangan Wilayah Utara

“Yang paling penting saya sebagai Ketua DPRD harus membuktikan bahwa saya bersih dari narkoba,” tegasnya.

Sebanyak 50 alat tes urine disiapkan oleh BNNK Tarakan. Tes ini dilakukan secara acak dan bertahap. Sebagian anggota DPRD yang tidak hadir karena kunjungan lapangan akan menjalani tes di lain waktu. DPRD Tarakan juga berencana menganggarkan dana khusus untuk kegiatan serupa di masa mendatang, bahkan berharap bisa melakukan tes setiap tiga bulan sekali.

Baca juga  DPRD Tarakan Sebut Anggaran Puspem Capai Rp 284 Miliar

Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik, menyambut baik inisiatif DPRD. Ia menyebut langkah ini adalah tindak lanjut dari komitmen Ketua DPRD yang telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes urine. “Pagi tadi, tiba-tiba beliau menghubungi saya dan meminta agar tes urine bisa dilakukan jam 11 ini,” kata Evon.

Ia menjelaskan, BNNK menyiapkan 50 alat tes dengan enam parameter, mencakup ekstasi, ganja, morfin, kokain, sabu, dan benzodesepin. Menurutnya, deteksi dini seperti ini merupakan bentuk komitmen untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Baca juga  Biaya Transportasi ke Destinasi Wisata Berau Masih Tinggi, DPRD Desak Pemkab Cari Solusi Konkret

“Lebih baik kita mencegah. Kalau menangkap itu adalah sebuah prestasi, tapi kalau mencegah itu perbuatan yang mulia,” ucapnya.

Jika ditemukan hasil positif, BNNK akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Mereka akan melakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan adalah pengguna coba-coba, teratur, atau pecandu. Pengguna yang terbukti sebagai pecandu wajib direhabilitasi rawat inap, sementara pengguna coba-coba akan diwajibkan menjalani konseling dan lapor diri.(adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?