TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran warga yang mencemaskan adanya kemungkinan penyesuaian tarif pajak.
Bupati Bulungan, Syarwani, menuturkan bahwa tarif PBB-P2 tetap seperti semula dan hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan pemerintah daerah untuk mengubah atau menaikkan tarif PBB-P2,” ujar Syarwani, Rabu (3/9).
Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang menjamin tidak adanya perubahan tarif. “Mengacu pada perda tersebut, saya pastikan tarif PBB-P2 tetap sebagaimana adanya, tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Meskipun Pemerintah Daerah Bulungan sedang menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Syarwani menekankan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif PBB-P2. “Kami tetap berupaya meningkatkan PAD, namun bukan melalui penyesuaian tarif PBB-P2. Optimalisasi akan difokuskan pada sektor-sektor lain yang memiliki potensi,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terhadap isu kenaikan pajak. “Saya minta masyarakat tetap tenang. Tarif PBB-P2 tidak mengalami perubahan, dan Pemkab Bulungan akan terus menjaga agar kebijakan fiskal tetap berpihak kepada masyarakat,” tutupnya. (adm)





