444 Botol Miras Ilegal Asal Malaysia Gagal Beredar di Nunukan

Lanal Nunukan bersama stakeholder terkait melakukan rilis pengungkapan penangkapan pelaku penyelundupan 444 botol miras ilegal.

NUNUKAN – Tim SFQR Lanal Nunukan menggagalkan dugaan penyelundupan 444 botol Miras Malaysia, yang hendak diedarkan di Nunukan, Jumat (6/6/2025).

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengungkapkan, ratusan miras itu diamankan di perairan Tinabasan, alur laut Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.

“Miras yang kita amankan, dimasukkan dari wilayah Kalabakan, Malaysia. Diambil melalui jalur darat, kemudian diangkut menggunakan speed boat 75 Pk melewati perairan Tinabasan, Sei Ular, untuk diedarkan di Kota Nunukan,” ujarnya dalam press rilis.

Baca juga  Empat Pengedar Sabu di Sebengkok Ditangkap Polisi

Terdapat dua terduga pelaku yang turut diamankan yakni berinisial HA (35) dan L (47). HA berperan sebagai orang yang telah membeli dan mengambil pesanan miras di Malaysia, mengajak pemilik speedboat bernama L, dengan menjanjikan uang Rp 1 juta.

“L si pemilik speed boat yang disewa untuk mengambil miras Malaysia non cukai ini mau saja, meski tahu yang diambil adalah miras ilegal,” jelas Primayantha.

Adapun pengungkapan kasus miras selundupan, berawal masuknya informasi adanya pengiriman miras non cukai asal Malaysia, dari perairan Tinabasan, Kamis (5/6) sore. Tim gabungan terdiri dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmada II dan Satgasmar Lantamal XIII Tarakan, langsung bergerak menuju TKP.

Baca juga  2 Perahu Bermuatan BBM dan Rumput Laut Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Yamaker

“Sekitar pukul 01.30 wita, datang speed boat sasaran. Melihat petugas, speed boat menambah laju kecepatan tanpa ada tanpa mau berhenti Prajurit kami melepaskan tiga kali tembakan peringatan, juga diabaikan. Namun jalur pelarian yang sudah kita blok, membuat speed akhirnya dihentikan di areal Sei Bolong, Nunukan,”beber Primayantha.

Dari pengakuan HA, ia memesan Miras tersebut kepada seorang warga Malaysia bernama U. Dari hitungan sementara, 444 botol Miras Malaysia tersebut bernilai Rp 190 juta.

Baca juga  Buronan Kasus Karantina di Eksekusi ke Lapas

“Pengakuan HA ini baru pertama kali. Dan semua akan dijual di Nunukan Kota. Kita serahkan kedua terduga pelaku dan barang bukti 444 botol Miras ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?