TARAKAN – Polres Tarakan akan memberlakukan tilang dalam Operasi Patuh Kayan 2025. Petugas gabungan akan mengincar 11 jenis pelanggaran pengendara sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
11 pelanggaran tersebut di antaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, tidak mengenakan helm SNI atau safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, overdimensi dan overload, kendaraan menggunakan stobo atau sirine, knalpot tidak sesuai standar dan menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menegaskan operasi ini dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Dalam kegiatan preventif, polisi aktif mengedukasi masyarakat secara langsung, termasuk berdialog dengan komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta memberikan penyuluhan kepada para pengemudi.
“Kegiatan ini penting agar masyarakat menyadari pentingnya keselamatan berkendara,” sebutnya.
Sementara pada aspek represif atau penindakan, polisi akan menargetkan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan. Penindakan dilakukan secara gabungan, mencakup razia manual dan tilang elektronik (ETLE).
“Untuk wilayah yang belum bisa terjangkau ETLE, kita tetap lakukan penindakan secara manual,” tuturnya.
Kasat Lantas juga menyebut operasi dilakukan secara mobile dan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti TNI, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan stakeholder lainnya. “Kami bergerak bersama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit terpantau,” pungkasnya. (adm)





