Bejat! Kakek Cabuli Anak Usia 10 Tahun

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Tarakan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak usai 10 tahun.

TARAKAN – Seorang kakek yang berinisial JN (61) tega mencabuli anak berusia 10 tahun. Akibat perbuatannya, JN pun dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya saat mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 28 Agustus  2024 lalu.

“Saat itu sekitar pukul 19.30 WITA. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orangtua nya,” katanya.

Baca juga  Oknum PHL Pemprov Kaltara Jadi Tersangka Penggelapan

Ia menambahkan, saat itu korban mengaku bahwa ia dicium, meraba dada korban dan memegang kemaluan korban. Bahkan korban menceritakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara paksa. Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 WITA,” jelas Randhya.

Baca juga  Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Pelaku dibawa ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, semua perbuatannya langsung diakui oleh pelaku. Kejadian itu terjadi saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya.

“Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Diketahui, rumah korban dan pelaku berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.

Baca juga  Satu dari Tiga Tersangka Curas Diamankan Satpolair

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Randhya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?