Aniaya Wanita Pakai Sebilah Parang, Pria di Tarakan Ini Dibekuk Polisi

TARAKAN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial JM alias Ammang (46), tersangka penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, Minggu (4/1) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pelaku diamankan saat masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Plh Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhamadong menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut berinisial HD (32), seorang ibu rumah tangga asal Toli-Toli. Peristiwa penganiayaan terjadi di teras rumah pelaku, tepatnya di depan pintu rumah yang juga beralamat di Jalan Binalatung RT 11.

“Sebelum kejadian korban sedang bekerja membelah rumput laut di depan rumah pelaku, dengan jarak sekitar 15 meter. Saat itu, tersangka datang dan memanggil korban dengan alasan diminta oleh ibunya,” ujar Muhamadong, Rabu (7/1).

Korban kemudian mendatangi rumah JM dan bertemu dengan ibu Jm yang sedang berada di kios. Setelah berbincang, tiba-tiba tersangka datang dalam kondisi emosi dan mempertanyakan masalah uang pembuatan perahu kepada korban serta menanyakan keberadaan adik korban.

Baca juga  1 Ton Beras Asal Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan

Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan adiknya. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah. Tidak berselang lama, saat korban duduk membelakangi pintu kios, JM kembali keluar dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban.

“Akibat sabetan tersebut, korban tersungkur bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh ibu tersangka yang berada di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Korban mengalami luka robek di bagian dahi hingga tulang tempurung kepala dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai kejadian, JM masih bertahan di dalam rumah sambil memegang sebilah parang. Polisi yang tiba di lokasi sempat mengalami kesulitan saat akan mengamankan pelaku karena kondisinya yang masih emosional dan bersenjata tajam. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa perlawanan lebih lanjut.

Baca juga  Pasca PSU, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran

“Proses pengamanan berlangsung kurang lebih satu jam. Kami melakukan negosiasi dengan melibatkan keluarga dan masyarakat sekitar agar pelaku mau menyerahkan diri,” ujar IPTU Muhamadong.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu perselisihan lama antara pelaku dan adik korban terkait pembuatan perahu. Tersangka merasa hasil pekerjaan tidak sesuai kesepakatan dan uang yang telah diberikan belum dikembalikan.

Tersangka kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban karena mencurigai korban menyembunyikan adiknya yang sudah lama dicari. Diketahui, persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Antara korban dan tersangka sebenarnya tidak ada masalah langsung. Korban hanya saudara dari pihak yang berselisih dengan tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu bilah parang dengan gagang dilapisi karet, satu lembar kaos lengan pendek warna biru milik korban dan satu lembar celana pendek motif kotak-kotak warna merah. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga  Bongkar Pengedaran Sabu di Pelabuhan Malundung Tarakan, Petugas Temukan Barang Bukti 784 Gram di Dalam Koper

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 468 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun, subsider Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

IPTU Muhamadong mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks, khususnya yang beredar di media sosial maupun forum apapun. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati perbedaan etnis, agama, dan budaya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pesannya.(adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?