DPRD Tarakan Dukung Pemetaan WKP untuk Perjelas Status Lahan

Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan.

TARAKAN – Persoalan warga yang menempati lahan dalam kawasan tertentu menjadi salah satu aspirasi yang dibawa DPRD Kota Tarakan dalam pertemuan dengan Kantor Badan Pertanahan Tarakan (BPN), Senin (24/8/2026).

Dewan meminta status lahan yang berada di kawasan WKP hingga kawasan lainnya dapat diperjelas agar penyelesaian bagi masyarakat memiliki dasar yang jelas.

Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, mengatakan persoalan itu muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota dewan saat melaksanakan reses.

Selain kawasan WKP, terdapat lahan yang masuk kawasan hutan lindung, bandara hingga kawasan pemerintahan yang sudah ditempati atau dibangun rumah oleh sebagian warga.

Baca juga  DPRD Tarakan Pastikan Penyelesaian Sengketa Lahan Makam Nasrani di Juata

“Terus kemudian ada juga lahan-lahan yang memang masuk kawasan WKP, hutan lindung, di pihak kawasan bandara, bahkan kawasan pemerintahan. Tentunya di situ ada sebagian warga yang sudah membangun rumah, menduduki, dan tentunya ini yang kita carikan solusinya seperti apa,” kata Edi.

Salah satu wilayah yang disebut dalam pembahasan adalah Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur. Edi juga menyebut Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah sebagai wilayah lain yang berkaitan dengan persoalan WKP.

Baca juga  Soroti Peningkatan PAD Tarakan dari Sektor Parkir

“Daerah Mamburungan dan Kampung Satu ada. Mungkin dua itu terkait masalah WKP,” ujarnya.

Menurut Edi, persoalan yang dibawa ke Kantor Pertanahan tidak masuk dalam kategori masalah krusial. Namun, aspirasi masyarakat tetap perlu dibicarakan untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang dihadapi warga.

“Kalau masalah krusial tidak ada. Ini bagian dari aspirasi masyarakat, tentunya harus kita carikan solusinya dengan kepala yang dingin. Jadi intinya di situ,” kata Edi.

DPRD juga memberikan apresiasi terhadap rencana Kantor Pertanahan melakukan pemetaan wilayah WKP melalui kerja sama dengan Pertamina. Pemetaan dinilai dapat membantu melihat kondisi lahan secara langsung sekaligus menginventarisasi kawasan yang masih memiliki status sebagai WKP.

Baca juga  DPRD Tarakan Bahas Keluhan Pengusaha Truk Soal Biosolar

Edi mengatakan langkah tersebut dapat membuka kejelasan terhadap lahan WKP yang sudah tidak produktif. Apabila terdapat lahan yang memungkinkan untuk diserahkan kepada masyarakat, statusnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan pertanahan.

“Kita sangat apresiasi. Artinya BPN sudah menjalankan tupoksinya, melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, yang artinya bisa diserahkan ke masyarakat sehingga bisa disertifikatkan. Artinya diinventarisir ke lapangan. Kita sangat mendukung dan sangat apresiasi,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?