Dugaan Sewa Ilegal Lapak Sanipah I, DPRD Desak Pemkab Berau Tertibkan Aset yang Bocor PAD

Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong.

BERAU – Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah di kawasan niaga Jalan AKB Sanipah I. Sejumlah lapak milik Pemkab Berau diduga menjadi objek praktik sewa-menyewa ilegal dengan tarif jauh di atas ketentuan resmi.

Informasi yang diterima dewan menunjukkan adanya kesenjangan mencolok antara tarif sewa resmi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau—yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan dengan tarif sewa ulang oleh penyewa awal yang disebut-sebut mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.

Baca juga  DPRD Berau Dukung Penuh Perjuangan Atlet di Kualifikasi Porprov Kaltim 2026: Saatnya Buktikan Prestasi dan Semangat Juang

“Tidak boleh ada lapak yang disewakan berbeda dari tarif yang ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.

Ia menilai selisih tarif tersebut menjadi sinyal kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemungkinan praktik monopoli oleh oknum tertentu.

Karena itu, pemerintah daerah didesak melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan penertiban total terhadap seluruh aset yang menjadi objek retribusi mulai dari petak, lahan, hingga lapak yang dikelola pemerintah.

Baca juga  Berau Torehkan Kenaikan Kunjungan Wisata, DPRD Apresiasi Kebangkitan Sektor Pariwisata

Menurut Rudi, praktik sewa di luar ketentuan Perda adalah bentuk pelanggaran yang merugikan daerah. Temuan dugaan sewa tak resmi di Sanipah I, katanya, harus segera ditindaklanjuti tanpa kompromi.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut peluang revisi aturan retribusi demi mendongkrak PAD terbuka lebar. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus didahului validasi data aset agar kebijakan baru benar-benar tepat sasaran.

“Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi dalam perda,” ujarnya.

Baca juga  Agus Uriansyah Dicecar Soal Jalan Tani hingga Isu Tenaga Kerja Lokal saat Reses di Merancang Ulu

Selain penertiban, Rudi mendorong pembenahan tata kelola kios dan lapak pemerintah, termasuk memastikan pelaku UMKM membayar retribusi sesuai aturan.

Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait tidak ragu menindak penyimpangan. Sebagai opsi tambahan, Rudi membuka peluang penerapan mekanisme lelang atau pola pemanfaatan aset lain yang relevan bila ditemukan aset yang tidak optimal dikelola.

Upaya tersebut dinilai penting agar aset milik publik tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak yang tidak berwenang. (rn/adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?