DPRD Kota Tarakan Soroti Alihdaya 361 Tenaga Non-ASN DLH

TARAKAN – Sejak 1 Maret 2026, pengelolaan tenaga Non-ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dialihdayakan ke pihak ketiga, PT. Meris Abadi Jaya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperbaiki kualitas pekerjaan di lapangan, dan memastikan penggajian berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian menegaskan harapannya agar pengelolaan swasta ini berjalan profesional. Ia berharap DLH dapat memberikan masukan yang tepat kepada pihak ketiga terkait siapa yang mengelola dan bagaimana pengelolaan dilakukan.

“Harapan kita, setelah dikelola pihak ketiga, manajemen menjadi lebih profesional. Baik terkait penggajian maupun kualitas pekerjaan di lapangan. DLH harus bisa memberikan masukan-masukan yang tepat kepada pihak ketiga agar pengelolaan berjalan sesuai standar. ,” ujar Randy.

Baca juga  Pastikan Hibah Lahan Ditpolairud Tak Bermasalah, DPRD Tarakan Lakukan Tinjauan Lapangan

Ia menambahkan, evaluasi penuh terhadap pihak ketiga belum bisa dilakukan karena proses alihdaya baru dimulai per 1 Maret.

“Kita berharap setelah dikelola swasta, profesionalisme meningkat. Namun karena baru berjalan per 1 Maret, evaluasi menyeluruh belum dapat dilakukan,” katanya.

Randy juga menyampaikan, pengawasan DPRD tetap penting agar pengelolaan Non-ASN di DLH lebih efisien.

“Kita berharap pihak ketiga dapat mengelola secara profesional. Jika pengelolaan tidak sesuai standar, DPRD bisa menekan dan memberikan teguran. Masukan dari DTH juga penting agar pihak ketiga bekerja sesuai harapan dan aturan,” tambahnya.

Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung memaparkan proses alihdaya Non-ASN secara teknis. Ia menjelaskan, 361 tenaga Non-ASN yang sebelumnya bekerja di DLH dialihdayakan ke PT. Meris Abadi Jaya.

Baca juga  Soroti Peningkatan PAD Tarakan dari Sektor Parkir

“Proses ini bukan bagian dari rencana pengadaan yang sudah dialokasikan anggaran. Alihdaya ini hanya berlaku untuk dua bulan awal, sementara bulan berikutnya pekerjaan mereka tetap akan dialihdayakan ke penyedia,” jelas Andry.

Andry menambahkan, selama enam bulan terakhir, DLH menemukan sejumlah permasalahan terkait produktivitas tenaga Non-ASN. Faktor usia dan kebijakan yang berbeda-beda selama ini membuat pengelolaan menjadi kurang efisien. Dengan alihdaya, pihak DLH berharap pengelolaan menjadi lebih terstruktur dan profesional.

“Selama ini, perbedaan usia dan kebijakan Non-ASN di DLH memengaruhi produktivitas. Banyak hal yang selama ini dilakukan melalui kebijakan-kebijakan sementara perlu dirapikan kembali. Proses alihdaya ini menjadi salah satu langkah untuk membenahi hal tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Komitmen Berantas Narkoba di Kalangan DPRD Tarakan

Andry juga memastikan untuk bulan Maret ini, seluruh 361 Non-ASN tetap bekerja melalui pihak ketiga.

“Kami akan meminta pihak ketiga mempertahankan jumlah ini. Jika tidak, akan terjadi kekurangan tenaga di lapangan. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan di bulan-bulan berikutnya, menyesuaikan spesifikasi pekerjaan dan kemampuan keuangan,” ujarnya.

Terkait usia pensiun, Andry menegaskan hal ini sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan penyedia.

“Perusahaan memiliki aturan sendiri terkait usia pensiun. Dari DLH, kami menyamakan minimal ketentuan dengan yang berlaku di BKSDM. Namun secara umum, kebijakan usia pensiun mengikuti aturan perusahaan penyedia,” pungkasnya.(adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?