Pengibaran Bendera One Piece Ditengah Hari Kemerdekaan Berpotensi Melanggar Hukum

Ilustrasi.

TARAKAN – Menanggapi fenomena viral pengibaran bendera bertema tokoh fiksi, khususnya ‘One Piece’ yang marak terjadi di beberapa daerah menjelang Hari Kemerdekaan, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan imbauan kepada seluruh masyarakat.

Kesbangpol Kaltara meminta masyarakat untuk mengutamakan dan mengibarkan bendera Merah Putih, sebagai satu-satunya simbol negara, terutama selama periode 1 hingga 31 Agustus.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan bendera mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus dan tidak diperkenankan mengibarkan bendera lain selain bendera Merah Putih,” ujar Kepala Kesbangpol Kaltara, Jonilisius, Senin (4/8).

Baca juga  Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas Pos Perbatasan Nunukan

Meskipun fenomena pengibaran bendera ‘One Piece’ sedang menjadi perbincangan, pihak Kesbangpol Kaltara menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan atau menemukan kejadian serupa di wilayahnya.

Namun, Kesbangpol Kaltara tetap melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga semangat nasionalisme.

“Kalau terkait pengibaran bendera One Piece itu kan fenomena yang di Kaltara itu belum ditemukan. Belum ada laporan, belum ada informasi yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara dan Danrem 092/Maharajalila Perkuat Sinergitas TNI-Polri Demi Kondusivitas Kalimantan Utara

Pengibaran bendera selain Merah Putih, terutama dalam momentum kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan, dinilai bertentangan dengan semangat nasionalisme dan berpotensi melanggar hukum.

Kepala Kesbangpol Kaltara menekankan bahwa pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Bendera ini merupakan simbol negara. Jadi, itu alasan kita kepada masyarakat untuk mengutamakan bendera Merah Putih,” jelasnya.

Kesbangpol Kaltara mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam berekspresi dan menempatkan simbol budaya populer secara proporsional.

Baca juga  Ditsamapta Polda Kaltara Quick Response Tangani Titik Api Baru di Lahan 11,5 Hektare

Simbol-simbol negara yang memiliki nilai historis dan konstitusional tidak boleh digantikan. Jika ada yang melanggar, pihak Kesbangpol akan menindaklanjuti bersama dengan Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam berekspresi dan menempatkan simbol hiburan atau budaya populer secara proporsional, serta tidak menggantikan simbol negara yang memiliki nilai historis dan konstitusional,” pesannya.

Pihak Kesbangpol juga meminta aparat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan agar semangat kebangsaan tetap terjaga. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?