Aparat Bongkar 2 Titik Arena Judi Sabung Ayam di Tarakan

Pembongkaran arena judi sabung ayam oleh personel Polres Tarakan.

TARAKAN – Maraknya praktik perjudian sabung ayam di Kota Tarakan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Sabtu (2/8) lalu, Polres Tarakan bersama jajaran TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan penertiban dan pembongkaran dua arena sabung ayam ilegal, yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Tengah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar antara Wali Kota Tarakan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas perjudian yang dinilai merusak ketertiban dan nilai sosial budaya.

Penertiban diawali dengan apel gabungan pada pukul 09.20 WITA di halaman Mako Polres Tarakan, dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H.

Baca juga  Ditpolairud Polda Kaltara dan Pasukan Polis Marin Sabah Pererat Kerja Sama di Perairan Perbatasan

Hadir dalam apel tersebut Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos., M.Han., Dansat 225 Tarakan Letkol Lek Tofa Endar Cahyono, Wakapolres Kompol Satya Chusnur Ramadhana, Kepala Satpol PP Tarakan Sofyan, S.H., M.H., serta perwakilan dari POM TNI AU, AL, dan AD, dengan total personel sebanyak 83 orang.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi pertama di Kecamatan Tarakan Barat. Di lokasi tersebut, warga menyambut positif langkah aparat. Bahkan, warga RT 12 secara sukarela memasang spanduk bertuliskan penolakan terhadap aktivitas sabung ayam dan perjudian lainnya.

“Kami warga RT 12 menolak lingkungan kami dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan perjudian lainnya,” demikian bunyi spanduk tersebut.

Baca juga  Aniaya Wanita Pakai Sebilah Parang, Pria di Tarakan Ini Dibekuk Polisi

Pembongkaran dilakukan secara tertib dan tanpa perlawanan dari pihak manapun.

Tim kemudian melanjutkan penertiban ke Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah dilakukan dialog persuasif dengan pemilik lahan, pembongkaran dilakukan tanpa hambatan dan tidak mendapat protes dari masyarakat sekitar.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama TNI-Polri dan Pemkot Tarakan untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas segala bentuk perjudian.

“Kegiatan penertiban dua arena sabung ayam yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami, aparat penegak hukum bersama unsur TNI dan pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Satpol PP, untuk menjaga ketertiban umum serta menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah Kota Tarakan,” ujar Kapolres.

Baca juga  Buronan Kasus Karantina di Eksekusi ke Lapas

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial dan budaya masyarakat.

“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat juga memiliki semangat yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas jika aktivitas serupa kembali ditemukan di wilayah hukum Polres Tarakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, serta turut aktif melaporkan melalui nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Tarakan di 08115445110 apabila menemukan indikasi kegiatan melanggar hukum di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Erwin. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?